GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Berdasarkan data yang diperoleh dari KPU Kabupaten Nias, dukungan terhadap calon bupati-calon wakil bupati dari jalur perseorangan, Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö, tersebar di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias.
Syarat pasangan calon lewat jalur perseorangan adalah mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP penduduk. Seperti diketahui, pasangan ini menyerahkan syarat dukungan kepada KPU pada 15 Juni 2015 fotokopi KTP sebanyak 15.828 jiwa dan setelah diverifikasi panitia pemungutan suara (PPS) yang sah 9.243 jiwa. Saat itu pasangan calon perseorangan ini masih harus melengkapi syarat dukungan 5.820 KTP lagi.
Kabar Nias mendapatkan data, seperti disampaikan komisioner KPU Nias, Otahögö Waruwu, Senin (20/7/2015), Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö harus mengumpulkan 10 persen dukungan dari warga Kabupaten Nias yang berjumlah 150.621 jiwa. Hal ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2015 (Baca Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulo Gulo Butuhkan 5.820 KTP Lagi).
Berikut sebaran dukungan berdasarkan fotokopi KTP (15.828) yang dikumpulkan per kecamatan oleh Faigi’asa Bawamenewi-Bezatulö Gulö. (Untuk detail angka per kecamatan silakan letakkan kursor di grafiknya)
Ketua KPU Nias Abineri Gulö mengatakan, pasangan calon perseorangan Faigi’asa-Bezatulö menyerahkan berkas pada pertengahan Juni. Kemudian PPS melaksanakan verifikasi faktual pada 23 Juni hingga 6 Juli 2015 yang kemudian direkap di tingkat kecamatan pada 7-13 Juli 2015 serta di KPU 14-19 Juli 2015 (Baca Kualitas Pilkada Ditentukan Data yang Akurat).
“Dari hasil verifikasi tersebut, banyak ditemukan data ganda, pemberi dukungan mencabut dukungannya, adanya pendukung yang tidak berada di alamat sesuai dokumen yang diserahkan,” ujar Abineri. (Baca Juga Pilkada Plus Itu kala Minus Pemilih Siluman).
Untuk diketahui, Faigi’asa adalah mantan anggota DPRD Kabupaten Nias dari Partai Hanura periode 2014-2019. Hal yang sama juga pada periode sebelumnya dari Partai Pelopor. Sementara Bezatulö mantan Kepala BPTTK Kabupaten Nias. Yang bersangkutan meminta pensiun dini lebih awal yang seharusnya pensiun 4 tahun lagi. [knc02w]