Home Headline News Diduga Sebagai Kurir Sabu, FD di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan

Diduga Sebagai Kurir Sabu, FD di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan

0
Diduga Sebagai Kurir Sabu, FD  di Bekuk Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan

Teluk Dalam, Kabarnias – Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan berhasil menangkap satu orang terduga kurir sekaligus pengedar Narkoba jenis Sabu inisial FD pada hari Selasa 22/8/23 sekira pukul 23.30 wib yang merupakan warga Desa Hilisimaetano Kecamatan Manaiamolo Kabupaten Nias Selatan.

Kapolres Nias Selatan AKBP Boney WAHYU Wicaksono, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP REINHARD SIANIPAR menjelaskan, awalnya kami mendapat laporan dari, bahwa masyarakat di Desa Botohili Silambo Kecamatan Luahagundre Maniamolo ada dugaan menyertakan narkoba dan salah satu warga Hilisimetano yang menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu .

Berdasarkan laporan tersebut kami memerintahkan anggota Sat Resnarkoba Polres Nias Selatan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan hasil, ungkap AKP Reinhard, Jumat (25/08/2023).

Dia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan dan ciri-ciri yang diinformasikan sehingga FD ditangkap di Desa Botohili Silambo.

“Dari hasil penyelidikan, dengan ciri-ciri yang kami dapat dari informasi masyarakat, kami telah menangkap FD di Desa Botohili Silambo setelah anggota kami melakukan pengintaian dan pengintaian serta penggeledahan, dan saat itu ditemukan lima bungkus barang bukti berupa Narkoba jenis Sabu”, sebut AKP Reinhard.

Saat petugas ini telah menyita barang bukti diantaranya lima buah plastik bening kecil yang dibalut dalam kertas timah rokok berisikan serbuk kristal yang diduga keras narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram dan menyita satu buah Handphone Merk OPPO A3S warna hitam, serta menyita satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna Hitam Putih, dengan No.Pol BB 4016 WF.

“Kini pelaku kami tahan di sel prodeo Polres Nias Selatan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kami Jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika”, tukas AKP Reinhard.

Baca juga:  Selidiki Penggunaan Anggaran Pendidikan, DPRD Nias Selatan Bentuk Pansus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.