Teluk Dalam, kabarnias.com – Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan mengembalikan berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) 2 Partai yaitu Partai Politik Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) dan Partai Garda Perubahan (Garuda).
Hal itu diungkapkan Koordiv Penyelenggaraan Teknis KPU Nias Selatan, Meidanariang Hulu, kepada wartawan saat temui di kaantor KPU Nias Selatan, Selasa (16/5/2023).
“14 Partai dinyatakan lengkap dan diterima (berkasnya) sementara 2 Partai dikembalikan karena tidak lengkap”, ujar Meidanariang Hulu, selalu Kordiv Penyelenggaraan Teknis saat ditemui di kantor KPU Nias Selatan, Selasa (16/5/2023).
Meidanariang Hulu, menjelaskan bahwa data Bacaleg tidak terdapat di Silon (sistem informasi pencalonan).
Partai Garuda, kata dia, dimana data mereka tidak ada di Silon. Menurut mereka (Garuda) bahwa belum diturunkan dari DPP Partai
“Seperti apa kenapa kita tidak tautau ketika kita buka Silon tidak bisa terbuka Silon mereka”, jelasnya.
Sementara untuk Partai Gelora, Meidanariang Hulu, mengatakan bahwa mereka juga terkendala dengan Silon, namun Partai Gelora Nias Selatan menggunakan surat KPU nomor 475 tentang pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam hal terjadi kendala pada Silon.
“Dimana adalah surat KPU 475 itu terjadi gangguan di Silon, maka Partai Politik dapat menyerahkan secara fisik ke KPU dengan catatan seluruh dokumen bacaleg dibuat dalam bentuk kolom exel dan kode link, nah itu yang belum dipenuhi Partai Gelora, kosong, ada link yang diberikan KPU diisi semua template-template itu, ada yang di isi tapi tidak memenuhi, kosong”, kata dia.
Ketika ditanya, apakah kedua Partai dinyatakan tidak dapat melakukan perbaikan dokumen, Meidanariang Hulu, mengatakan bahwa berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, batas penyerahan dokumen bacaleg sampai tanggal 14 Mei 2023 pada pukul 23.59 wib.
Kemungkinan ada perbaikan-perbaikan dokumen, Meidanariang Hulu, menyebut hal itu tidak terjadi, alasanya karena ini adalah pengajuan nama Bacaleg, maka batas waktunya sudah ditentukan yaitu dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
“Hanya itu waktu yang dikasih sampai ada pukul 23.59 wib batasnya”, tukasnya.
Berdasarkan waktu yang telah ditentukan tersebut sesuai PKPU nomor 10 tahun 2023, bisa dipastikan bahwa kedua Partai itu tidak dapat lagi mengajukan Bacaleg.
Karena pada tanggal 15 Mei sampai dengan tanggal 23 Juni 2023 adalah merupakan pelaksanaan verifikasi administrasi terhadap dokumen para calon.