Home Sudut Pandang Opini Ayo Berkampanye secara Berbudaya

Ayo Berkampanye secara Berbudaya

0
Ayo Berkampanye secara Berbudaya
Sebagai caleg, saya berkewajiban menyampaikan visi, misi, dan program saya kepada masyarakat, ketika nanti terpilih menjadi anggota DPRD Sumatera Utara periode 2019-2024.

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö

Sejak komisi pemilihan umum (KPU) setiap tingkat menetapkan calon tetap anggota legislatif pada Pemilu 2019, sampai saat ini, para caleg telah memulai menyosialisasikan diri kepada masyarakat dengan pendekatan yang berbeda-beda. Ada yang langsung dengan melakukan pertemuan tatap muka dengan pemilih, ada yang memperkenalkan diri melalui media cetak, media elektronik, media sosial, ada yang mengunakan jasa orang lain untuk memperkenalkan dirinya. Namun, ada juga yang masih malu-malu, terutama caleg yang berdomisili di luar dapilnya. Contoh, dapil 8 Sumut-Nias, ada beberapa caleg yang tidak berdomisili di Kepulauan Nias.

Para caleg melalui cara-cara yang efektif memanfaatkan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Pasal 1 Ayat 35. Ayat itu menyatakan, “Kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang dihunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Hebat. ”Pihak lain” betul-betul diberdayakan dan dimanfaatkan para caleg sebagai penyambung lidah mereka kepada calon pemilih. Pihak lain dimaknai “orang lain” yang memperkenalkan visi, misi, program dan/atau citra diri mereka kepada pemilih. Pendekatan ini patut dan layak diapresiasi, selain menghemat biaya dan menjangkau banyak tempat, juga, sangat ideal kalau orang lain, apalagi kalau tokoh masyarakat/agama/adat yang memperkenalkan, menyosialisasikan, meyakinkan citra diri caleg kepada pemilih. Mengapa? Karena orang lainlah yang bisa menilai diri sang caleg, apakah layak dan pantas mewakili masyarakat di daerah pemilihannya.

Tentu, sangat diharapkan pihak lain/orang lain tersebut memiliki integritas, kejujuran, obyektif, dan bertanggung jawab. Apabila sikap ini ada pada caleg dan juru kampanye, kampanye Pemilu Legislatif 2019 menjadi kampanye yang berbudaya. Sebab, orang yang mempunyai integritas,  jujur, dan bertanggung jawablah yang turun tangan. Salah satu cirinya, mereka memiliki semangat saling menghargai. Hanya dalam budaya saling menghargai kampanye menjadi aman, damai, dan terhindar dari gesekan-gesekan, fitnah. Selain itu, dalam budaya saling menghargai manusia juga lebih mengenal jati dirinya; dalam budaya saling menghargai manusia lebih menjadi manusiawi; dalam budaya saling menghargai tertanam akar: prinsip-prinsip, nilai-nilai, norma-norma kehidupan masyarakat.

Merebut Hati Pemilih

Bobot kampanye tidak terletak pada banyaknya orang, banyak janji, atau program, tetapi bagaimana materi kampanye itu dapat mengubah pikiran dan tingkah laku pemilih dari, tidak bersimpati menjadi bersimpati kepada pribadi sang caleg. Visi, misi, dan program yang ditawarkan kepada pemilih harus rasional, terukur, dan dapat dilaksanakan kelak jika sudah duduk di lembaga legislatif. Jangan ada istilah janji politik, hanya panas dan diingat saat kampanye. Sesudah itu terlupakan dengan dalih tidak ada anggaran. Bicaralah kepada masyarakat pemilih apa adanya dan dengarkan apa yang mereka butuhkan.

Para Orang Muda Katolik (OMK) antusias mendengarkan penjelasan dari saya saat Temu Akbar OMK di Nias Utara.

Kalau pemilih membutuhkan jalan, perjuangkan pembangunan jalan, bukan bandar udara. Kalau pemilih membutuhkan perahu, perjuangkan pengadaan perahu, bukan pengadaan kapal. Kalau pemilih membutuhkan gedung SD, perjuangkan pembangunan gedung SD, bukan gedung balai desa. Kalau pemilih menghendaki anggota legislatif tidak mengurus proyek, berjanjilah tidak akan mengurus proyek jika sudah duduk di lembaga legislatif. Biarlah proyek diurus oleh para pemborong. Fungsi legislatif adalah legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Kalau pemilih menginginkan legislatif jangan terlalu banyak studi banding atau jalan-jalan ke luar daerah, ya, patuhilah itu.

Lebih baik sebagian uang studi banding/SPPD tersebut digunakan untuk membangun gedung sekolah yang sudah  rusak. Apalagi kalau studi bandingnya di DKI Jakarta. Sangat lucu dan aneh, jika ada kabupaten terpencil studi banding di pemda DKI. Menurut saya itu tidak head to head. Apa yang distudibandingkan? Jalan layang? Gedung bertingkat? Monas? He-he-he…. boro-boro membuat jalan layang di daerah, seperti di Kepulauan Nias, jalan konstruksi hotmiks saja sulit dibuat. Tekad yang sederhana inilah yang diharapkan masyarakat untuk anggota legislatif ke depan.

Baca juga:  Dinilai Bermasalah, Perekrutan Anggota KPU Nias Selatan Dilaporkan ke KPU Pusat

Penulis mengambil satu contoh, salah satu daerah (maaf tidak menyebut nama daerahnya) anggota DPRD-nya menghabiskan uang daerah untuk jalan-jalan sebesar Rp 12.010.000.000 (dua belas miliar sepuluh juta rupiah) dalam satu tahun. Uang sebesar itu digunakan untuk, antara lain, SPPD luar/dalam daerah, hearing politik, kunjungan: komisi-komisi, baleg, bamus, banggar, studi banding, bimtek, seminar, dan lain-lain. Itu belum termasuk biaya reses. Uang sebanyak itu digunakan oleh 20 anggota DPRD dan beberapa anggota sekretariat DPRD.

Kemudian yang paling menyayat hati, uang sebesar itu beda-beda tipis dengan PAD murni daerah tersebut. Bagaimana pendapat pembaca? Pasti heran dan juga mungkin terkejut. Apakah ini pemborosan uang daerah/negara? Silakan pembaca menilainya. Namun, sekurang-kurangnya penggunaan uang sebesar itu tidak efektif dan efisien karena tidak menyentuh kepentingan masyarakat banyak. Hal-hal inilah yang membuat masyarakat kecewa kepada para anggota legislatif terpilih.

Untuk itu, caleg pada periode 2019-2024 dalam kampanye harus mampu meyakinkan pemilih bahwa jika terpilih dan duduk di lembaga legislatif melaksanakan amanah rakyat, yaitu hidup sederhana, menjauhkan diri dari gaya hidup hedonisme, serta berjanji tidak akan mengurus proyek. Meyakinkan pemilih sangat berat, terutama caleg petahana, sebab pemilih sudah mengamati mereka selama 5 tahun, 10 tahun, malah ada yang sudah empat periode.  Sementara bagi caleg baru hal ini tinggal mempelajari rekam jejak.

Harus diakui, merebut hati rakyat gampang-gampang susah. Kenapa? Karena rakyat sudah cerdas. Pemilih sudah mulai sadar bahwa caleg yang banyak janjinya pasti banyak tipunya. Caleg yang mengiming-imingi sesuatu berupa uang adalah caleg yang tidak percaya diri dan berpotensi mengambil yang bukan haknya (korupsi) kelak bila ia duduk di lembaga legislatif.

Caleg yang tidak taat hukum, norma, aturan kampanye adalah caleg yang arogan, tidak disiplin, tidak berbudaya. Caleg yang meneteskan air mata saat kampanye adalah caleg yang cengeng dan sulit dipercaya. Caleg yang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon,dan/atau peserta pemilu yang lain adalah caleg yang tidak menghayati Pancasila sebagaf falsafat bangsa.

Menjaga Ketertiban

Peserta kampanye pada pemilu sebelumnya sering menggunakan jalan raya sesuka hati mereka, membuang sampah sembarangan, pengeras suara diperbesar, memasang alat peraga kampanye pada tempat terlarang serta di tempat milik orang lain tanpa izin,  yang pada akhirnya mengganggu ketertiban umum. Apabila hal semacam ini terulang pada kampanye Pileg 2019 berarti tidak ada niat baik para caleg membangun budaya politik santun, beradab, saling hormat, melainkan hanya mempertontonkan arogansi, keangkuhan individu dan pemaksaan kehendak. Pemilih pasti berpikir tujuh keling untuk memilih caleg tersebut, sebab belum apa-apa saja sudah melanggar undang-undang.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang  Pemilih Umum pasal 280 Ayat (1) huruf e: Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: mengganggu ketertiban umum. Dalam penjelasan ayat tersebut menegaskan: Yang dimaksud ketertiban umum adalah suatu keadaan yang memungkinkan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan umum, dan kegiatan masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.

Frasa ini mengandung arti bahwa saat kampanye tidak boleh mengganggu penyelenggaraan pemerintah, pelayanan umum, aktivitas masyarakat secara perseorangan ataupun bersama-sama. Ini sangat penting dijaga oleh peserta kampanye agar caleg yang dipromosikan disenangi dan dipilih oleh masyarakat. Dengan menjaga kondusivitas saat kampanye, masyarakat pemilih menilai bahwa caleg yang dipromosikaan oleh juru kampanye memiliki budaya santun, sopan, dan menghargai orang lain. Dengan sikap di atas, pemilih menilai dan kemudian memilih bahwa inilah caleg yang pantas menjadi wakil rakyat. Apakah bisa? Pasti bisa. Apalagi yang dikejar itu adalah jabatan terhormat, yaitu bapak wakil rakyat yang terhormat, karena itu harus didapatkan dengan cara terhormat pula. Masa mau menjadi wakil rakyat, tetapi tidak menghargai rakyat dan menempuh cara premanisme. Apabila demikian, itu memalukan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.