LOTU, KABAR NIAS – Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nias Utara hingga kini belum menerima dana untuk menyelenggarakan kegiatan dan terpaksa berutang kepada pihak ketiga. Sementara nota pencairan dana telah ditandatangani pada 9 Juni 2015. Pemkab Nias Utara beralasan, Panwas belum merevisi anggaran.
“Sampai sekarang, anggaran kami belum ditransfer pemerintah daerah. Akibatnya kami mengutang kepada pihak ketiga Rp 500 juta,” ujar Ketua Panwas Nias Utara Memori Zendratö kepada Kabar Nias, Jumat (24/7/2015), lewat telepon selulernya.
Meskipun anggaran belum ditransfer, kata Memori, pihaknya tetap menjalankan tugas bidang pengawasan pemilu. Kegiatan yang sudah dilakukan meliputi perekrutan panwas tingkat kecamatan disertai pelatihan serta mengikuti pelatihan di luar daerah.
“Agar kegiatan pengawasan berjalan, ya, kami mengutang dulu pada pihak ketiga. Akan tetapi, sampai sekarang semua honor penyelenggara pengawasan masih belum dibayarkan,” kata Memori tanpa menyebutkan berapa jumlah honor penyelenggara yang dimaksud.
Memori menyatakan pihaknya sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah daerah melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Idaman Zega, tetapi masih belum membuahkan hasil.
“Saat kami menjumpai Pak Sekda di kantornya, malah dia mengatakan, ‘silakan saja bekerja sedaya mampu dan sebisanya saja’,” kata Memori menirukan ucapan Idaman.
Meskipun begitu, Memori masih menunggu dalam beberapa hari ke depan sambil berharap pemerintah daerah segera mentransfer uang tersebut. “Kami tunggu beberapa hari ini, jika tidak ditransfer juga, kami akan mengadakan pleno serta menyatakan mengundurkan diri,” kata Memori.
Minta Direvisi
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara Idaman Zega kepada Kabar Nias mengatakan, pihaknya bukan tidak mentransfer anggaran yang sudah disepakati, tetapi ada beberapa kendala yang masih belum diselesaikan pihak Panwas Nias Utara.
Kendala itu, menurut Idaman, pihaknya telah menyurati Panwas agar melakukan revisi anggaran dan penempatan pegawai sekretariat yang masih belum ada sesuai ketentuannya.
“Anggaran yang sudah ditandatangani itu lebih dari Rp 4 miliar. Itu terlalu besar dan kami sudah meminta Panwas untuk merevisi kembali. Namun, sampai sekarang masih belum dilaksanakan,” kata Idaman, Jumat. [knc02w]