Gunungsitoli, Kabar Nias – Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan Nilai 85,43, Predikat Zona Hijau dengan Opini Kualitas Tinggi.
Penghargaan tersebut diserahkan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI) Dadan Suparjo Suharmawijaya kepada Plt Wali Kota Gunungsitoli yang diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Folata Mendrofa, S.Pd di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Medan, Selasa (23/01/2024).
Untuk diketahui, pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang lalu, Pemerintah Kota Gunungsitoli mendapatkan Predikat Zona Kuning dengan Nilai 63,07, Opini Kualitas Sedang.
“Berdasarkan nilai, predikat dan opini yang kita terima ada kenaikan dari tahun sebelumnya, tentu hasil tersebut diperoleh karena kita terus berupaya untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik”, jelas Folata Mendrofa, usai menerima penghargaan.
Hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik tersebut merupakan nilai yang diperoleh dari sampel Perangkat Daerah di Pemerintah Kota Gunungsitoli yaitu : Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli dan UPTD Puskesmas Kecamatan Gunungsitoli Barat.
Pelaksanaan penyerahan hasil penilaian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di 34 Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara Tahun 2023 yang telah diumumkan pada tanggal 14 Desember 2023 di Jakarta yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor 418 Tahun 2023 Tentang Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023.