Home Kanal Dana Desa Bupati Nias Tolak Pengumuman PLD

Bupati Nias Tolak Pengumuman PLD

2
Bupati Nias Tolak Pengumuman PLD
Bupati dan Wakil Bupati Nias. Foto Kabar Nias/Onlyhu Ndraha.

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli menolak hasil seleksi penerimaan aktif pendamping lokal desa (PLD) yang diumumkan Desember 2015 yang lalu dengan alasan adanya indikasi tim seleksi independen dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan pungutan liar kepada pemenang.

Hal ini disampaikan Sökhi’atulö Laoli kepada Kabar Nias, Jumat (12/2/2016), melalui pembicaraan telepon seluler saat ditanya alasan tidak dibagikannya surat perintah tugas (SPT) PLD yang dikeluarkan BPMPD Provinsi Sumatera Utara.

“Hasil pengumuman PLD itu saya sudah tolak. Karena terindikasi kuat tim independen dari Kementerian desa yang melaksanakan seleksi meminta uang Rp 20 juta per orang,” ujarnya.

Wujud penolakan itu, kata Sökhi’atulö, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementrian Desa dan meminta hasil yang sesungguhnya. Jika tidak ditanggapi, SPT yang sudah dikirim BPMD Provinsi Sumatera Utara tidak akan dibagi.

Sementara itu, Kepala BPM Kabupaten Nias Yulianus Zai saat dijumpai Kabar Nias, beberapa waktu lalu, mengatakan, pihaknya tidak meyakini pengumuman yang dikeluarkan Satker P3MD Provinsi Sumatera Utara (23/12/2015) melalui www.sumutprov.go.id/tentang-provsu/pengumuman. Berhubung surat pengumuman itu tidak berdasar.

“Pengumuman di web itu tidak bisa menjadi patokan. Tidak ada yang bertanggung jawab. Kop surat tidak ada. Dasar pengumuman tidak ada. Siapa yang mengeluarkan tidak ada. Siapa yang menandatangani juga tidak ada,” ujar Yulianus. Pihaknya sudah menyurati pihak BPM Provinsi, tetapi tidak ada respons.

Akan tetapi, Kementerian Desa telah meminta BPMPD Provinsi Sumatera Utara untuk segera mengeluarkan kontrak kerja PLD tahun 2016 sesuai surat Nomor: 0444/DPPMD/II/2016 perihal kontrak kerja pendamping lokal desa TA 2016 tanggal 1 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Ahmat Erani Yustika.

Dari sejumlah informasi yang dihimpun Kabar Nias, di Kabupaten Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan dan kota Gunungsitoli melalui BPM telah membagi SPT kepada PLD yang dikeluarkan BPMPD Provinsi Sumatera Utara.

Baca juga:  Pendamping Desa di Nias Barat Perlu Dievaluasi

Sementara itu, beberapa peserta yang lolos PLD di Kabupaten Nias merasa kecewa atas tindakan Sökhi’atulö menolak hasil pengumuman itu dan meminta BPM Kabupaten Nias segera membagi SPT yang sudah ada.

“Saya lolos, tidak sepersen pun uang yang saya berikan. Saya curiga, ini ada permainan Pemda Nias karena bukan mereka yang menentukan pemenangnya,” ujar narasumber Kabar Nias itu yang enggan disebutkan namanya melalui telepon seluler. [knc02w]

2 COMMENTS

  1. Maukah Bapak Sökhi'atulö Laoli membuka temuannya ini? Kasihan juga yang tidak merasa melakukan seperti yang diduga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.