GUNUNGSITOLI, RABU — Surat Keputusan Bersama (SKB) Forum Diversi Kota Gunungsitoli diselesaikan lewat diskusi kelompok terarah (forum group discussion/FGD) di Aula RSUD Gunungsitoli, yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), Rabu (18/11/2015). SKB ini berisikan tentang penerapan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana berbasis kearifan lokal masyarakat Nias, khususnya Kota Gunungsitoli.
Demikian rilis pers yang disampaikan oleh PKPA Cabang Nias, yang diterima Redaksi Kabar Nias, Rabu. “Diharapkan lewat diversi, semua pihak yang terkait dapat mencari alternatif penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dengan pendekatan kearifan lokal yang lebih manusiawi, bermartabat, dan memiliki rasa keadilan, serta menekankan pada pemulihan anak pada kondisi semula, bukan pada upaya pembalasan,” ujar Chairidani Purnamawati, SH, Koordinator advokasi PKPA Kantor Cabang Nias.
Menurut Chairidani, draf yang telah berhasil dibuat dan dipaparkan pada FGD III ini adalah hasil dari FGD I dan II yang telah terlaksana pada Mei 2015.
“Pengimplementasian diversi sebenarnya tanpa SKB pun mestinya wajib dilakukan karena sudah dimandatkan dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.
Hanya, kata Chairidani, belum semua aparat penegak hukum memiliki petunjuk teknis pelaksanaan diversi, walaupun secara institusi sudah dimandatkan, yang mengakibatkan sering menemui jalan buntu karena para pihak yang terkait dalam pelaksanaan diversi tidak pernah duduk bersama.
“Karena itu diperlukan SKB agar semua pihak terkait dapat satu pemahaman mengenai tupoksi masing-masing dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH),” kata Chairidani.
Serius
Di tempat terpisah, Keumala Dewi, Manajer PKPA Kantor Cabang Nias, mengharapkan keseriusan semua lembaga yang terkait dalam forum diversi tersebut agar pengimplementasian UU SPPA tidak merampas hak-hak anak.
“Kita sangat mengharapkan keseriusan semua pihak, terlebih lembaga-lembaga yang terlibat dalam forum diversi ini. Masa depan anak-anak yang berhadapan dengan hukum harus kita perjuangkan bersama lewat penerapan diversi ini sebagai implementasi dari aturan yang ada, yakni UU SPPA,” ujar Keumala.
Turut hadir dalam FGD tersebut, Ketua Lembaga Budaya Nias, Pos Balai Pemasyarakatan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Komite Perlindungan Anak Desa (KPAD), Kepala Bidang Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Kota Gunungsitoli, Unit PPA Polres Nias, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.*