BAWÖLATO, KABAR NIAS – Pemerintah Kabupaten Nias menyatakan banjir yang melanda dua desa di Bawölato belum tergolong kategori bencana sehingga korban yang terdampak banjir tidak perlu diberi bantuan. Mendesak dilakukan adalah normalisasi Sungai Idanö Mola sehingga “bencana” serupa tidak terus terjadi setiap kali hujan.
Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli mengatakan hal itu saat meninjau lokasi banjir di kediaman rumah Kepala Desa Si’öfa’ewali Sinuyu Nduru, Senin (14/9/2015).
“Jadi, dari laporan Kepala BPBD kepada saya bahwa banjir kemarin tidak seperti sebelumnya dan tidak termasuk dalam bencana. Untuk itu, bantuan spontanitas tidak perlu diberikan. Hal harus segera dilakukan, ke depan normalisasi Idanö Mola dilanjutkan,” ujar Sökhi’atulö (Baca 290 Desa Terendam Banjir di Bawölato).
Perintahkan BPBD dan PU
Seusai menyatakan hal itu, Sökhi’atulö menginstruksikan kepada BPBD dan Dinas Pekerjaan Umum Nias untuk memprogramkan normalisasi sungai. “BPBD dan PU segera buat rencana kegiatan normalisasi sungai dan anggaran biayanya. Kalau bisa minggu ini sudah bisa dirapatkan SKPD terkait,” ujarnya.
Kepada Kabar Nias, Sökhi’atulö mengatakan banjir yang melanda dua desa itu tidak separah sebelumnya. Pihaknya dalam menjalankan roda pemerintah daerah selalu berupaya menanggulangi bencana di daerah itu. Tahun 2012, ada normalisasi Idanö Mola di Bawalia, Desa Si’öfaewali dan tahun 2013 di Desa Sohoya. Pembangunan lainnya, telah dilakukan pengerasan jalan.
“Sebelum kami menjabat, daerah ini tidak bisa dilalui kendaraan roda 2 dan 4. Kami sudah memprioritaskan karena Onolimbu di Desa Tagaule telah ditetapkan daerah tempat tujuan wisata. Sekarang sudah bisa dilalui roda 4 sampai tepi pantai. Adapun kondisi banjir tidak separah sebelumnya. Kami tetap berupaya agar masyarakat sekitar tidak menjadi korban banjir di masa yang akan datang,” ujar Sökhi’atulö.
Menurut Sökhi’atulö, yang akrab disapa Ama Yorin itu, setelah mengecek langsung ke lapangan laporan dari Kepala BPBD Nias Elizaro Waruwu, Pemerintah Kabupaten Nias berkesimpulan bahwa banjir yang melanda dua desa di Bawölato belum termasuk kategori bencana. Karena tidak sampai seharian. Sehingga bantuan berupa kebutuhan pokok tidak perlu diberikan.
“Hal yang terpenting adalah solusi penanggulangan banjir ini. Harus ada pengerukan muara Idano Mola selain normalisasi. Hal ini pasti diprioritaskan pada ABPD 2016,” kata Sökhi’atulö.
Warga Kecewa
Kepala Desa Si’öfa’ewali Sinuyu Ndruru mengatakan banjir yang melanda wilayahnya berdampak pada Desa Lagasi Mahe, Sohoya, Botohaenga, dan Tagaule. Terutama akses jalan selama seharian putus. Dari kejadian itu korban jiwa tidak ada, tetapi harta benda masyarakat banyak yang rusak. Termasuk persawahan.
Warga setempat merasa kecewa atas kehadiran pemerintah daerah yang hanya membawa badan dan tidak menyalurkan sedikit pun bantuan berupa kebutuhan pokok, meskipun itu dinyatakan bukan kategori bencana. Seorang warga, Ama Idaman Zebua mengatakan sebelumnya saat terjadi banjir bantuan berupa beras ada.
“Apakah banjir kemarin tidak termasuk bencana, sejak pagi ketinggian air sekitar 1 meter, baru surut sore hari,” ujar Ama Idaman dalam bahasa Nias kepada Kabar Nias.
Menurut mereka, kerugian yang dialami akibat banjir itu antara lain tergenangnya areal persawahan. Juga getah karet yang sudah tertampung pada tempurung terbawa arus. “Laza ifönui taimba ba gitö ba zole ahani,” kata Ama Idaman.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, Pasal 1 Ayat 1 mengartikan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. [knc02w]
Pemahaman pemerintah soal banjir di Bawolato boleh saja tidak masuk sebagai kategori bencana "Bencana", yah mungkin dari hasil survei mereka mengatakan banjir itu belum berdampak besar pada populasi manusia. (apakah dua desa ini belum termasuk populasi manusia? ehmmmm… ), berbicara "dampaknya" sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2007, tentu banjir ini berdampak pada lingkungan seperti areal persawahan, perkebunanan masyarakat, bahkan bakteri penyakit. (atau harus menunggu ada korban jiwa?….ehmmm)
Harapannya pemerintah jangan menunggu status banjir ini harus jadi "bencana", namun pedulilah dengan keadaan ini, solusi yang di tawarkan untuk normalisasi sungai mungkin itu rencana jangka panjang atau jangka pendek, namun apa yang bisa dilakukan secara spontanitas itu lebih baik, mungkin dengan menurunkan tim medis, untuk melihat kondisi masyarakat disana, bantuan dari dinas pertanian untuk melihat perkebunan dan persawahan masyarakat.
semoga, Pulau Nias terhindar dari segala bencana alam.