GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Kualitas pemilihan kepala daerah di Kabupaten Nias pada 9 Desember 2015 ditentukan oleh data yang cukup akurat. Guna keperluan pemutakhiran data pemilih, KPU melalui PPS membentuk petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dan hasilnya dapat diakses melalui kpud-niaskab.go.id atau data.kpu.go.id.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Nias Abineri Gulo kepada Kabar Nias, Selasa (23/6/2015), di ruang kerjanya di Jl Diponegoro Km 5, Desa Miga, Kota Gunungsitoli.
“Kualitas pilkada ditentukan kualitas data yang baik. KPU bukan pemilik informasi melainkan fasilitator informasi,” kata Abineri.
Dari 170 desa di 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Nias, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 338 buah. Pemilih, yang mencapai 94.480 jiwa, akan kembali didata melalui PPDP. Diharapkan Abineri, dengan adanya pendataan ulang, tidak terdapat nama pemilih yang sudah meningggal atau yang sudah lama pindah di luar Kabupaten Nias terdaftar di DPT.
“Kami tidak mengharapkan pada surat panggilan pemilihan nantinya adanya nama orang yang sudah meninggal. Pendataan pemilih minimal 6 bulan telah berdomisili di Kabupaten Nias. Data pemilih data di akses di kpud-niaskab.go.id,” ujar Abineri.
Untuk itu, beberapa minggu yang lalu KPU Nias melalukan penandatanganan fakta integritas beserta semua elemen masyarakat. “Kalau kepala bagus ke bawah pasti mengikut,” ujarnya.
Untuk melakukan supervisi data dilakukan secara berjenjang. Pemetaan wilayah dibagi menurut zona, zona aman, awas, dan rawan. Pada hari pemungutan suara (9/12/2015) diupayakan formulir C-1 dapat diunggah ke situs web KPU Nias agar seluruh masyarakat mengawasi.
Menurut Abineri, KPU Kabupaten Nias siap melaksanakan tahapan pilkada secara transparan. Setiap keputusan berdasarkan hasil rapat pleno. Dari dana hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Nias yang nilainya mencapai Rp 15,5 miliar digunakan sebagai honor penyelenggara—sekabupaten Nias sebanyak 4.000 orang, operasional kantor, logistik atau pencetakan surat suara dan sengketa pilkada.
“Selain itu, juga digunakan untuk pengadaan alat peraga setiap calon bupati, baik berupa spanduk maupun baliho di setiap desa, biaya iklan calon, debat kandidat dan brosur. Sementara calon hanya pada penyelenggaraan rapat terbatas dengan tim, kampanye, dan diskusi,” ujarnya.
Calon Independen
Sembari menjalankan tahapan Pilkada, KPU Nias telah menerima berkas dari calon perseorangan dari pasangan Faigi’asa Bawamenewi dengan Bezatulo Gulö pada pendaftaran (11-15/6/2015).
Menurut Abineri, secara administrasi yang bersangkutan telah memenuhi syarat dukungan berupa 10 persen fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dari 150.621 jiwa atau sebanyak 15.063 lembar dengan sebaran 50 persen dari kecamatan yang ada. Penelitian administrasi dan faktual (23 Juni–6 Juli 2015) di tingkat desa, rekapitulasi di tingkat kecamatan (13 Juli 2015) dan di KPU (14-19 Juli 2015).
Sementara untuk dukungan KTP tidak bisa diambil dari warga yang PNS atau militer. “Pemberian dukungan tidak boleh melibatkan TNI, Polri, PNS, penyelenggara Pilkada dan jajaran sekretariat hingga di tingkat desa,” kata Abineri.
Selain itu, kata Abineri, setiap warga Kabupaten Nias juga berhak mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah tanpa terkecuali.
Ditanya terkait apakah apakah ada pihak-pihak yang memberikan tekanan untuk mendapatkan keuntungan pihak tertentu, Abineri mengaku tidak ada. “Hingga kini belum merasakan adanya tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.
Jalur Parpol
Untuk diketahui, calon kepala daerah yang didukung melalui partai politik (parpol) pendaftarannya di KPU Nias mulai 26, 27 dan 28 Juli 2015 dari pukul 08.00–16.00. “Lewat pukul 16.00, berkas tidak diterima, beda dengan peraturan sebelumnya hingga pukul 00.00. Sekarang tidak,” ujarnya.
Pasangan calon kepala daerah yang diusung melalui parpol harus memenuhi syarat minimal 20 persen perolehan kursi anggota DPRD yang duduk. Untuk di Kabupaten Nias jumlah DPRD sebanyak 25 orang. Berarti minimal calon mendapat dukungan 5 orang.
Diberi tahu Abineri, bagi pasangan calon yang diusung parpol, saat mendaftar wajib menyertakan nama tim pemenangan, daftar dana kampanye, serta surat dukungan parpol.
Pesan Abineri, agar pilkada berjalan sesuai aturan, baiknya semua elemen berada pada porosnya dan pasangan calon dalam memilih saksi yang punya integritas. “Penugasan saksi tidak hanya sekadar saksi, tetapi dapat menyaksikan proses dari awal hingga berakhir dan mendokumentasikan setiap kegiatan sebagai alat bukti”. [NDH]