Mandrehe Utara, Kabar Nias – Kegiatan dan Pelatihan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak dan keluarga (P2AK) di Desa Tarahoso, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara yang dihadiri Camat Mandrehe Utara Siduhu Lahagu S.Pd, Kasi PMD-K Fatisokhi Zai S.Pd, Sekretaris Desa Tarahoso Agustinus Waruwu, Ketua dan Anggota BPD Desa Tarahoso, Perangkat Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh pemerintahan, Tokoh pendidikan, Tokoh Adat,Tokoh pemuda, Tokoh perempuan dan masyarakat Desa Tarahoso yang dilaksanakan di Gereja Stasi khatolik Desa Tarahoso, Jumat (03/11/2023).
Pada laporan Ketua Tim Pemberdayaan Oktoberius Waruwu, menyampaikan pengunaan anggaran dalam pelaksanaan Pelatihan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga di anggarkan dari Dana Desa T.A 2023. Oktoberius juga mengharapkan agar agar pelaksanaan kegiatan ini harapan kami agar dapat tertib dan lancar.
Sementra itu, Sekdes Tarahoso Agustinus Waruwu, dalam kegiatan ini menyampaikan bawah pelaksanaan kegiatan pelatihan Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak dan berharap agar pelaksanaan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat desa Tarahoso karena kegiatan ini sangat bermakna bagi keluarga.
Camat Siduhu Lahagu, pada arahannya menyampaikan Pelaksanaan Pelatihan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan keluarga (P2AK) sangat penting bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam hukum. Karena hukum perlindungan perempuan dan anak saat ini sudah menjadi perhatian pemerintah dan sudah ada hukumnya, karena perlindungan perempuan sangat penting dan juga kekerasan Kepada Anak dan Kekerasan dalam kekeluargaan.
Pengertian dalam Kekerasan Rumah tangga
Kekerasan dalam rumah tangga : Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Selain itu, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.
Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan gender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologis terhadap perempuan, termasuk ancaman untuk melaksanakan tindakan tersebut dalam kehidupan masyarakat dan pribadi
Tindak kekerasan rumah tangga : adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah, seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua, dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.
Pada Pelaksanaan Pelatihan P2AK di desa Tarahoso sebagai nara sumber Fatisokhi Zai S.Pd.Kasi PMD-K Mandrehe Utara, moderator Fialis Waruwu SE, Operator Listi Damai Yanti Waruwu S.Pd. SD.
Pada pemaparan narasumber di awali dengan materi pemaparan kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).