GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Seusai diberi sanksi secara adat pada 19 Oktober 2015 atas tindakan dugaan penghinaan terhadap karyawannya, Yanto alias Sugianto Kosasi alias Kadali juga melaksanakan perdamaian secara kekeluargaan dengan keluarga korban, Mawar, pada Jumat (13/11/2015). Perdamaian itu dituangkan dalam bentuk surat perdamaian yang harus dihormati bersama.
Adapun isi surat tersebut, seperti salinan yang diterima Kabar Nias, yaitu bahwa Yanto mengakui telah melakukan penghinaan kepada korban, selain itu memukul korban sampai adanya luka benjol di bagian kepala.
Dari kejadian tersebut, korban telah mengambil visum di RSUD Gunungsitoli dan membuat laporan ke Polres Nias dengan surat tanda penerimaan laporan pengaduan Nomor: STPLP/334/X/2015/NS pada 15 Oktober 2015.
Untuk itu, kedua pihak sepakat masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan keluarga korban bersedia mencabut perkara di Polres Nias. Disebutkan juga bahwa korban dengan ikhlas memaafkan Yanto. Kedua belah pihak berjanji tidak melanjutkan masalah ini ke ranah hukum.
Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak di atas meterai Rp 6.000 yang disaksikan Safril Zai, Zekieli Waruwu, Törösökhi Halawa, John Peter Waruwu, Bernard Tanryono, Arosökhi Waruwu, Fatou’ösa Waruwu, Atiria Waruwu, dan diketahui Camat Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Gelifati Waruwu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Yanto dijatuhi sanksi adat yang difasilitasi Wali Kota Gunungsitoli Martinus Lase dan Lembaga Budaya Nias (LBN) Gunungsitoli pada 19 Oktober 2015. Sanksi itu diberikan setelah Yanto melakukan tindakan yang dinilai menghina perempuan karyawannya dengan menempel tulisan “Saya Pencuri, Nama Saya Mawar” dan korban diminta berdiri di pinggir jalan.
Kasus ini langsung ditangani oleh Polres Nias. Yanto berharap permasalahan ini telah selesai dan laporan di kepolisian segera dicabut seperti yang disepakati bersama. [knc02w]