TELUKDALAM, KABAR NIAS — Penanganan kasus pencobaan penyelundupan 49 drum minyak tanah ilegal oleh oknum anggota TNI Angkatan Laut, Sabtu (22/8/2015), di Pelabuhan Telukdalam, dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Nias Selatan kepada POM TNI AL untuk diproses secara hukum.
Kapolres Nias Selatan AKBP Robert Da Costa kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/8/2015), menyampaikan perihal pelimpahan penanganan kasus itu.
“Guna penyidikan selanjutnya, kasus minyak tanah tersebut kami limpahkan kepada POM TNI Angkatan Laut,” kata Robert.
Robert membenarkan bahwa pemilik 49 drum minyak tanah tersebut adalah anggota TNI AL. Karena itu, pihaknya menyerahkan peyidikannya kepada TNI AL di Telukdalam. Robert tidak bersedia menyebutkan nama atau inisial anggota TNI AL yang terlibat tersebut.
“Benar, pada Sabtu, 22 Agustus 2015 sekitar pukul 21.30 sebanyak 49 drum minyak tanah ditangkap di Pelabuhan Telukdalam. Diduga, minyak tanah itu hendak dibawa ke Sibolga menggunakan kapal,” ujarnya.
Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait rencana penyelundupan itu dan personel Polres Nias Selatan dengan sigap terjun langsung ke lapangan.
Aksi Dorong-mendorong
Saat melakukan penangkapan, menurut Robert, antara personel polisi dengan TNI Angkatan Laut sempat terjadi dorong mendorong. Namun, setelah dilakukan negosiasi, insiden itu tidak berlanjut. Dalam penangkapan itu, Robert juga terlihat langsung turun ke lapangan.
“Minyak yang diamankan tersebut dibawa ke Polres Nias Selatan dan setelah sampai di Polres langsung dilimpahkan di POM untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Robert berharap dengan kejadian tersebut supaya tidak terulang lagi dan tidak terjadi gesekan lebih lanjut. “Kami dari pihak kepolisian berharap TNI Angkatan Laut dapat bekerja sama dengan Polres Nias Selatan dalam menjaga situasi agar tetap kondusif dan aman serta tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Kabar Nias hingga berita ini ditayangkan masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari pihak POM AL. [knc05w]