Komisi II DPR sepakat menerima aspirasi perjuangan masyarakat Kepulauan Nias melalui Badan Persiapan Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias (BPP-PKN) menjadi daerah otonomi baru. Komisi II akan segera berkonsultasi kepada pemerintah pusat jika kondisi negara memungkinkan untuk segera mencabut moratorium dan Kepulauan Nias segera disahkan menjadi provinsi.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Senin (25 Januari 2021), saat rapat dengar pendapat dari delegasi masyarakat Nias yang dipimpin langsung Ketua Umum BPP-PKN Mayor Jenderal (Purn) TNI Drs Christian Zebua, MM bersama Firman Jaya Daeli, tokoh Nias dan salah satu penasihat BPP-PKN serta pengurus lainnya.
“Kami terus mempertanyakan kepada pemerintah pusat terkait kebijakan moratorium yang tak kunjung dicabut. Sementara data terakhir yang kami terima dari Kementerian Dalam Negeri, ada 315 daerah yang telah mengajukan untuk dijadikan daerah otonomi baru. Untuk itu, aspirasi masyarakat Nias akan segera kami sampaikan kepada pemerintah,” kata Ahmad Doli.
Seperti diketahui bahwa sebelumnya usulan DOB Provinsi Kepulauan Nias sudah final dan tinggal ketuk palu dalam rapat paripurna di DPR pada 2014. Namun, oleh kebijakan pemerintah pusat, yang ketika itu bertepatan dengan peralihan kepemimpinan negara dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada Presiden Joko Widodo, pengesahan sejumlah DOB itu ditunda dan dinyatakan moratorium. Sejak saat itu, Presiden Joko Widodo masih belum mencabut moratorium.
Perlakuan Khusus
Dalam paparannya di rapat dengar pendapat—dengan protokol kesehatan ketat—tersebut, Christian Zebua membeberkan sejumlah fakta yang dialami oleh Kepulauan Nias sehingga Komisi II dan DPR harus memberi perhatian khusus di Kepulauan Nias.
“Kepulauan Nias telah memenuhi syarat untuk dijadikan DOB, bahkan tim survei yang diturunkan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri telah merekomendasikan bahwa Kepulauan Nias telah memenuhi syarat. Lalu fakta bahwa letak geografis Kepulauan Nias yang berbatasan langsung dengan Samudra Hindia, berbatasan langsung dengan wilayah negara luar, dan berada di pulau terluar, rentan terhadap berbagai ancaman keamanan. Sekarang mungkin perang fisik sudah tidak terjadi, tetapi ancaman perang proksi, pembusukan dari dalam oleh kepentingan-kepentingan global, kondisi Kepulauan Nias ini menjadi rentan dan bisa mengancam keamanan NKRI. Karena itu, keamanan di wilayah barat NKRI ini harus lebih diperkuat. Salah satunya membangun daerah kepulauan ini menjadi DOB,” kata Christian.
Christian juga mengingatkan kepada Komisi II, pemerintah pusat telah menetapkan Kepulauan Nias adalah daerah tertinggal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
“Kondisi kami di Nias itu daerah tertinggal. Rentang kendali yang jauh dari Medan, pusat Provinsi Sumatera Utara, semakin mendorong ketertinggalan itu. Karena itu hanya dengan status provinsilah Kepulauan Nias yang langsung di bawah pemerintahan pusat, Nias dapat setara kesejahteraannya dengan daerah lain,” ujar Christian.
Pendapat itu dikuatkan oleh penasihat BPP-PKN, Firman Jaya Daeli. “Pemerintah Pusat sudah punya alasan kuat untuk segera menjadikan Provinsi Kepulauan Nias. Merunut pada fakta yang ada, penetapan Nias menjadi provinsi pada masa sidang DPR 2014 tetapi ditunda karena dinamika politik ketika itu. Kemudian dikuatkan lagi dengan diterbitkan Perpres No 63 Tahun 2020 bahwa Kepulauan Nias adalah daerah tertinggal. Salah satu eksekusi dari perpres itu adalah menjadikan Nias sebagai DOB. Begitu juga dengan fakta soal kondisi keamanan. Kami percaya bahwa pemerintah pusat dan DPR pasti tidak akan membiarkan daerah kepulauan Nias terus berstatus daerah tertinggal,” kata Firman.
Dukungan semua pihak, pemangku kepentingan, termasuk para kepala daerah di Kepulauan Nias sangat diperlukan agar perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias bisa segera terwujud. “Kami mengimbau semua kepala daerah untuk memiliki kesamaan gerak, pikiran, dan tindakan untuk sama-sama memperjuangkan pembentukan Provinsi Kepulauan Nias ini,” ujar Haogösökhi Hulu, Wakil Bupati Nias Utara (2011-2021) yang juga sebagai Ketua Harian BPP-PKN.
Hadir dalam dengar pendapat tersebut Ketua BPP-PKN Jakarta Dr Saroziduhu Zebua, Sekretaris BPP-PKN Jakarta Fa’an Maruhawa, Ketua Tim Khusus BPP-PKN Apolonius Lase, tokoh pemuda Nias di Jakarta, Fokus Harefa dan Vicensius Manuela. (*/tkbpp-kn)