Terkait Pendamping Lokal Desa, DPRD Sumut Akan Panggil Bupati Nias

DANA DESA

0
1884
Calon PLD Kabupaten Nias Yarsumin Waruwu (kiri) tengah menyerahkan laporan kepada anggota DPRD Sumatera Utara Arota Lase atas penolakan Bupati Nias Sokhiatulo Laoli pada pengumuman hasil seleksi PLD, Senin (21/3/2016) di ruang Komisi C DPRD Sumatera Utara. Foto Kabar Nias/Onlyhu Ndraha.

MEDAN, KABAR NIAS – Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli dinilai tidak memiliki hak dan wewenang menolak hasil pengumuman Pendamping Lokal Desa (PLD) Kabupaten Nias yang diumumkan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Pembangunan Desa (BPMPD) Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu. Terkait hal itu, DPRD Sumut akan segera menggelar rapat dengar pendapat dengan menghadirkan Bupati Nias dan pihak BPMPD.

Hal ini disampaikan Arota, anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, kepada Kabar Nias seusai menerima perwakilan calon PLD Kabupaten Nias yang beraudiensi di ruang rapat Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara di Medan, Senin (21/3/2016).

“Bupati Nias tidak semestinya menolak hasil pengumuman PLD. Kita diminta dia segera membagikan surat perintah tugas (SPT) yang sudah diterbitkan BPMPD Provinsi Sumatera Utara,” kata Arota.

Arota tidak bisa menyembunyikan kekesalannya atas apa yang terjadi terkait PLD ini. “Saya mendengar, ada dugaan mereka melakukan hal ini (penolakan hasil pengumuman) karena banyak calon peserta yang sudah mereka rekomendasi tidak lolos. Saya dengar, termasuk rekomendasi Ketua DPRD Nias, Yaredi Laoli, yang tidak lolos,” ujar Arota di ruang kerjanya.

Politisi Partai Golkar itu juga menyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi E DPRD Sumatera Utara dan akan menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati Nias dan BPMPD Provinsi Sumatera Utara agar masalah ini cepat selesai dan PLD bekerja sesuai tupoksi masing-masing. “Bupati Nias akan kami panggil RDP,” kata Arota.

Yarsumin Waruwu, calon peserta PLD, mengatakan, hasil koordinasi dengan BPMPD Provinsi Sumatera Utara tidak mengubah hasil pengumuman dimaksud. “Tadi, kami sudah audiensi dengan Kepala Subbidang yang menangani PLD di BPMPD Provinsi Sumatera Utara bapak Efendi Siregar dan ia menyatakan tidak akan mengubah hasil pengumuman itu,” kata Yarsumin.

Mantan anggota PPK Kecamatan Ma’u itu mengatakan, BPMPD Sumatera Utara tengah menunggu hasil keputusan Kemendesa terkait Bupati Nias menolak dan tidak membagikan SPT. Hal ini akan berdampak pada penyaluran alokasi dana desa (ADD) tahun 2016.

Baca juga:  Rp 42 Miliar Anggaran untuk Tata Ruang Kabupaten Nias 2016

Seperti diberitakan Kabar Nias sebelumnya, Bupati Nias menolak karena membagikan SPT bagi PLD yang telah diumumkan lolos tes oleh BPMPD karena dinilai ada beberapa calon PLD yang menyogok tim seleksi. Hingga kini, pihak Bupati Nias belum membeberkan temuan siapa yang memberikan sogokan dan penerima sogokan tersebut. [knc02w]

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.