ONONAMŐLŐ, KABAR NIAS – Pelaksanaan pemilihan umum kepala desa (pilkades) di Kabupaten Nias tidak bisa dilaksanakan pada 2015. Hal itu karena perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Saat ini, DPRD Kabupaten Nias sedang membahas perda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Nias.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Desa Kantor Bupati Nias Tohuzaro Harefa kepada Kabar Nias, Jumat (31/7/2015), di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Desa Ononamölö, Kecamatan Gunungsitoli Selatan.
“Menurut rencana, pelaksanaan pemilihan kepala desa se-Kabupaten Nias pada 2015 ini. Namun, terkendala karena undang-undang yang sebelumnya, No 32/2004 dan No 4/2007 tidak berlaku lagi,” ujarnya.
Tohuzaro menjelaskan, pada 2015 ini sudah dianggarkan dana biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Nias sebesar Rp 550 juta yang bersumber dari APBD. Dana itu tidak bisa digunakan dan kembali ke kas daerah.
“Berdasarkan pada UU No 6/2014 tentang Desa dan termasuk mekanisme pemilihan kepala desa, dibutuhkan perda yang baru. Sehingga peraturan daerah tersebut sebagai pedoman pelaksanaan pilkades. Perda tersebut sudah diajukan kepada DPRD dan saat ini DPRD sedang melakukan pembahasan,” ujarnya.
Menurut Tohuzaro, bisa dipastikan pelaksanan pilkades di Kabupaten Nias akan dilaksanakana pada 2016. [knc01w]