TELUKDALAM, KABAR NIAS — Terungkap bahwa ada pemotongan hak guru oleh mantan Bendahara Dinas Pendidikan berinisial MD dengan jumlah secara bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 7 juta. Pemotongan yang berlangsung pada 2014 ini pernah diadukan kepada pihak Kejaksaan Negeri Telukdalam, tetapi hingga sekarang pengusutan kasus itu belum jelas rimbanya.
Hal itu disampaikan oleh Purnama Sitompul, salah seorang guru di Telukdalam, saat berlangsungnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Nias Selatan dengan para guru serta pihak Pemkab Nias Selatan, di gedung DPRD, Jalan Saönigeho Km 3, Telukdalam, Rabu (27/1/2016).
Purnama menjelaskan bahwa pada tahun 2014, MD sering melakukan pemotongan hak-hak guru tanpa ada alasan yang jelas. “Pada 2014, bendahara Dinas Pendidikan sering melakukan pemotongan hak-hak guru, seperti dana sertifikasi dan uang lauk-pauk. Pemotongan tersebut dilakukan secara bervarisasi, ada yang dipotong Rp 7.000.000 dan ada juga yang Rp 5.000.000,” kata Purnama di hadapan anggota DPRD dan peserta rapat.
Menurut Purnama, pemotongan tersebut merupakan salah satu indikasi korupsi dan meminta para penegak hukum Nias Selatan untuk segera mengusut tuntas dan kejadian ini pernah dilaporkan di Kejari Telukdalam, tetapi sampai saat ini belum ada kepastian hukum.
“Saya berharap kepada penegak hukum di Nias Selatan untuk segera mengusut tuntas kejadian tersebut,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kabar Nias belum mendapatkan konfirmasi terkait kasus ini dari Kejaksaan Negeri Telukdalam.
Seperti diketahui, uang ULP 2015 sebesar Rp 1,42 miliar belum dibayarkan kepada para guru PNS Nias Selatan. Plt Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Hadisem Lase berjanji ULP yang dibelum dibayarkan akan dibayarkan paling lambat minggu ketiga Februari 2016. [knc05w]