Rangkap Jadi Panwaslu, Pegawai di Nias Barat Diminta Mundur

0
1904

LAHÖMI, KABAR NIAS Pegawai negeri sipil dan guru kontrak daerah (GKD) di Nias Barat diminta tidak merangkap menjadi anggota pengawas pemilihan umum (panwaslu). Hal itu dinilai akan mengganggu kinerja sebagai abdi negara dan pelayanan kepada masyarakat.

“Jika mau bekerja sebagai pelaksana pilkada, PNS dan GKD diberi kebebasan untuk memilih, mau menjadi pejabat di pemerintahan ataupun panwaslu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat Faigizatulö Halawa, kepada Kabar Nias, beberapa waktu lalu, di ruang kerjanya di Onolimbu, Lahömi.

Menurut Faigizatulö, salah satu isi dari surat pernyataan saat memilih menjadi panwaslu adalah bersedia bekerja penuh waktu, bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan BUMN, BUMD, selama masa keanggotaan.

“Oleh sebab itu, dikhawatirkan tugas dan fungsi utamanya sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat kurang maksimal karena tugas yang diemban dalam waktu bersamaan,” ujar Faigizatulö.

Untuk itu, ia meminta PNS yang bertugas di lingkup kependidikan dan GKD yang bekerja sebagai panwaslu di berbagai jenjang di Kabupaten Nias Barat—terkecuali yang telah memiliki surat izin—agar segera menentukan pilihannya untuk melepaskan salah satu tugas tersebut dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri, apakah berhenti sebagai pejabat di pemerintahan selama keanggotaan ataupun anggota panwaslu.

Tujuannya agar tugas-tugas yang diembannya tersebut  tidak terbengkalai dengan merangkap sebagai anggota panwaslu dan pejabat di pemerintahan atau abdi negara. “Karena dipastikan, salah satu tugas itu akan mudah terabaikan,” ujarnya.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Nias Barat ini, undang-undang yang melarang setiap warga negara Indonesia sebagai penyelenggara pemilu tidak ada. Baik itu pekerja hari-harinya sebagai petani, wiraswasta, dan PNS, atau GKD di Kabupaten Nias Barat, kedudukannya sama di depan hukum.

Larangan bagi PNS dan GKD untuk menjadi panwaslu tidak ada. Mereka mempunyai hak dan kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia untuk bisa terlibat  dalam penyelenggara pemilu. Namun, yang dapat membatasinya, yakni ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Diduga Rekanan Sengaja Memperlambat Pengerjaan Jembatan Sungai Oyo

“Persoalannya adalah dalam melaksanakan kedua tugas mulia ini dituntut kecintaan dan kesediaan penuh waktu. Kecintaan dimaksud harus diwujud nyatakan melalui perbuatan,” ujar Faigizatulö.

Data jumlah PNS dan GKD yang merangkap menjadi anggota panwaslu di Nias Barat tidak bisa diberikan oleh Faigizatulö. “Saya perlu cek dulu berapa jumlah pastinya,” katanya kepada Kabar Nias.

Tanpa Izin Di-PAW

Di tempat berbeda saat Kabar Nias mengonfirmasikan hal ini kepada Ketua Panwaslu Kabupaten Nias Barat, Asori Zebua, yang didampingi anggota komisioner panwaslu, Nigatinia Gulö, di ruang kerjanya di Onolimbu, Lahömi, mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena belum ada aturan yang melarang PNS dan GKD menjadi panwaslu selagi ada izin dari atasannya.

“Kami tidak bisa melarang mereka karena tidak ada undang-undang yang mengatur PNS ataupun GKD di Kabupaten Nias Barat tidak bisa menjadi panwaslu. Selagi ada surat dari atasannya, tidak ada masalah. Namun, sesuai ketentuan yang berlaku bagi PNS atau GKD yang menjadi panwaslu, harus ada rekomendasi dari atasannya. Jika tidak ada surat izin atasan, dilakukan pemberhentian dan pergantian antarwaktu,” ujarnya.

Sejauh ini, belum mengetahui apakah ada anggota panwaslu yang berasal dari PNS ataupun GKD selain di bagian sekretariat karena tidak ada anggota panwaslu yang sudah menyerahkan surat rekomendasi atasan.

Terkait hal itu, Panwaslu Nias Barat akan meminta anggotanya yang berprofesi PNS dan GKD mengurus surat izin dimaksud. “Kalau yang bersangkutan berprofesi guru, surat izinnya diambil dari Dinas Pendidikan. Begitu juga dengan lainnya, sesuai dengan instansi tempat mereka bekerja,” ujarnya.

Disampaikan Nigatinia, ada keharusan pegawai pemerintah yang masuk panwaslu mengurus surat izin atasan sehingga tidak menerima gaji dari 2 tempat pengabdian. Salah satu gajinya akan distop.

Soal batas penyerahan surat rekomendasi atasan ini, menurut Nigatinia, akan dibahas dan dirundingkan Panwaslu Kabupaten Nias Barat dalam waktu dekat. [knc07w/knc06w]         

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.