LOTU, KABAR NIAS — Untuk kepentingan kedaulatan negara, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan penjaminan pelestarian lingkungan, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian dan Keluatan dan Perikanan menetapkan sertipikasi hak atas tanah di pulau terluar, Pulau Wunga, 18 Desember 2018.
Penetapan ini didahului pelaksanaan diskusi kelompok terbatas (FGD) pada 5 Septermber 2018 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara, Kepala Dinas Perikanan Nias Utara, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nias, Kepala Kantor Distrik Navigasi Kelas III Sibolga, Perwakilan Bappeda Nias Utara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perwakilan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Perwakilan Dinas Pendidikan, Perwakilan Dinas PUPR, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat Desa Afulu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman, Tim Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut Padang, dan Perwakilan Direktorat Pendayaangunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Direktorat PRL Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dalam FGD itu disepakati bahwa lokasi dan luasan tanah yang akan diberi sertipikat akan dikoordinasikan dengan masyarakat setempat/desa setempat, masyarakat adat dengan kreiteria antara lain, di luar kawasan hutan (APL), bukan merupakan tanah yang dikuasi oleh pemerintah daerah, dan tanah negara bebas atau tanah yang diberikan atau dilepaskan haknya oleh masyaakat kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Untuk mengidentifikasi kriteria tersebut, KKP didampingi perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Nias Uara melakukan survei lapangan dan lokasi sekitar titik dasar atau titik referensi.
Penelusuran Kabar Nias, penduduk di Pulau Wunga terdiri dari 30 keluarga. Masyarakat di pulau ini bergabung dengan Desa Afulu. Transportasi masyarakat untuk akses ke Desa Afulu menggunakan perahu kecil.
“Ke-30 keluarga di Pulau Wunga adalah semua berprofesi nelayan. Semuanya memiliki keyakinan Muslim,” ujar seorang warga Pulau Wunga, Iwan Setiawan Aceh. Menurut, Iwan, Pulau Wunga sangat bagus untuk dikembangkan sebagai tempat tujuan pariwisata.