IPB Rekomendasikan Balai Benih Ikan Simangani Layak Jadi UPTD

0
471
Kabar Nias sedang meminta keterangan dari tim kajian IPB Dr Alimudin dan Fajar Maulana, Jumat (28/12/2018). —Foto: Dokumen Dinas Perikanan Nias Utara.

LOTU, KABAR NIAS — Setelah tim pengkaji dari Institut Pertanian Bogor (IPB) melakukan survei langsung ke Balai Benih Ikan (BBI) Lokal Ikan Air Tawar Simangani, Desa Ombölata, Kecamatan Alasa, pada tanggal  17-19 Desember 2018, tim pengkaji menyimpulkan bahwa BBI Simangani Layak secara Teknis untuk menjadi UPTD Kabupaten. Kelayakan ini berdasarkan analisis parameter lingkungan dan ketersediaan sarana dan prasarana.

Parameter Lokasi BBI Simangani Baku Mutu* Metode/Alat
Inlet Kolam Outlet
pH 6,71 6,77 6,34 6,5─8,5  APHA, ed,21,2005.4500-H-B
Suhu (°C) 29,2 29,3 29,1 24– 28 °C  APHA, ed.21,2005.2550-B
DO (mg/L) 7,6 6,5 7,7 > 3 ppm  APHA, ed,21,2005,4500-O-C
Alkalinitas mg/L CaCO3 24 36 20 20–300  Volumetri
TOM mg/L KMnO4 9.5 10.5 14.7  APHA,ed,2005,4500-KMnO4-B
TAN mg/L 0,134 0,075 0,107 <0,2  APHA, ed.21,2005,4500NH3-F
Nitrit (NO2) mg/L 0,159 0,103 0,215 <0,5  APHA,ed 21,2005,4500NO2-B
Nitrat (NO3) mg/L 0,209 0,159 0,233 <20  APHA,ed 21,2005,4500NO3-E

Keterangan: *SNI 7550 (2009)

Dengan ditingkatkannya menjadi UPTD, BBI Air Tawar Simangani akan berpeluang menjadi pusat perbenihan di Kabupaten Nias Utara khususnya dan Kepulauan Nias pada umumnya yang dapat mendapatkan pembinaan dan perhatian langsung dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan  dan secara tidak langsung bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Dari potensi komoditas yang ada, yakni kan lele, ikan nila, dan ikan mas, lele merupakan komoditas yang paling berpeluang  untuk dikembangkan di Nias Utara mengingat permintaan benih lele dan konsumsi masyarakat di Kepulauan Nias secara umum cukup tinggi bahkan ditemui  ada satu pasar setiap hari yang bisa menjual  lele 150 kg,” ujar Dr. Alimudin, S.Pi, M.Sc,  ahli genetika ikan sekaligus ketua tim, Jumat  (28/12/2018).

Tim sedang mengambil sampel tanah di sekitar BBI. —Foto: Dokumen Dinas Perikanan Nias Utara

 

Disampaikan Alimudin, kegiatan yang mereka lakukan di Nias Utara meliputi, survei  lapangan serta pengambilan data sampel, pengambilan data sekunder, analisis, dan pengolahan data; serta evaluasi kegiatan dan penulisan naskah akademik.

Anggota tim, Fajar Maulana, S.Pi, M.Si selaku Ahli Reproduksi Budidaya Ikan, menyarankan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Perikanan Kabupaten NIas Utara, (a) mendorong efektivitas dan efisiensi kegiatan pada Balai Benih Ikan Air Tawar yang ada di Kabupaten Nias Utara untuk mendukung pengembangan kegiatan budidaya dan pemenuhan kebutuhan benih dan ikan konsumsi, baik di Kabupaten Nias Utara maupun Kepulauan Nias, (b) perlunya membangun kelembagaan yang mewadahi kepentingan balai benih ikan Kabupaten Nias Utara dengan pengambil kebijakan demi berjalannya kegiatan produksi benih dan (c) perlunya kebijakan yang komprehensif untuk mendorong sinergi usaha input, on-farm, dan off-farm secara mutualistik

Baca juga:  Ingati Nazara: Bupati Nias Utara Sebelumnya Sudah Bekerja

Lebih  lanjut, menurut Dr.Ir. Gatot Yulianto, M.Si, selaku ahli kelembagaan dalam kajian ini  menyatakan, “Terkait dengan revitalisasi balai benih ikan Kabupaten Nias Utara, kami merekomendasikan hal-hal sebagai berikut (a) perlunya penyusunan rencana strategis dan rencana kerja yang implementatif dan faktual, menyelenggarakan pendampingan terkait kegiatan yang dilakukan di balai benih ikan Kabupaten Nias Utara, seperti pelatihan SDM terkait dan (c) perlu perencanaan dan penyusunan BBI sebagai unit pelaksana teknis daerah (UPTD).

Tindak Lanjuti

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua, S.Pi, M.Si, mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi  yang  diberikan oleh tim kajian dari IPB.

Disampaikan Sabar, kajian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPT Daerah (UPTD), yang menyatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi UPTD adalah perlu dilakukan kajian ilmiah.

Kepala Dinas Perikanan Nias Utara Sabar Jaya Telaumbanua memeriksa lele untuk proses pembenihan. —Foto: Dokumen Dinas Perikanan Nias Utara

“Hasil kajian ini akan ditindaklanjuti dengan berkonsultasi ke bagian organisasi Setda Kabupaten Nias Utara dan meminta rekomendasi  persetujuan ke Kantor Gubernur Sumatera Utara sebelum ditetapkan oleh Bupati Nias Utara menjadi UPTD. Kami mengharapkan dapat ditetapkan pada 2019,” ujarnya.

Untuk mengoptimalkan produksi budidaya ikan air tawar di Kabupaten Nias Utara, kata Sabar, pihaknya akan segera menyampaikan proposal  program bantuan dan pelatihan bagi Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) dan BBI Air Tawar Simangani di Kabupaten Nias Utara ke Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta pada awal Tahun 2019.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.