Home Featured KPU Nias Selatan Akan Verifikasi Ulang Berkas

KPU Nias Selatan Akan Verifikasi Ulang Berkas

0

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Selatan sedang mempelajari dan mengkaji putusan sidang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nias Selatan terkait gugatan pasangan calon Hadirat Manaö-Ami Hari Hondrö (HAM) yang diusung oleh Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Amanat Nasional. KPU juga akan segera memverifikasi ulang berkas pasangan bakal calon tersebut sesuai rekomendasi sidang Panwaslih.

“KPU akan melakukan verifikasi ulang berkas persyaratan yang disampaikan pasangan calon Hadirat Manaö-Ami Hari Hondrö sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ketua KPU Nias Selatan Alfian Zenius Dachi, Rabu (26/8/2015), di kantor KPU Nias Selatan.

Sementara itu, KPU Nias Selatan sedang berkoordinasi dengan KPU tingkat provinsi dan pusat untuk pengambilan keputusan terkait hal ini. Keputusan tersebut serta akan segera disampaikan KPU dalam waktu dekat

Batalkan Keputusan

Seperti diketahui, panitia Pemilihan Kabupaten Nias Selatan mengabulkan gugatan pasangan calon HAM. Panwas meminta KPU Nias Selatan membatalkan Surat Keputusan Nomor 74/kpts/KPU-Kab-002.434832/2015 tanggal 3 Agustus 2015 tentang penolakan dokumen persyaratan pencalonan pasangan HAM dan melakukan verifikasi ulang terhadap berkas.

Ketua Panwaslih Kabupaten Selatan Ismael Dachi mengatakan hal itu kepada wartawan seusai pembacaan putusan sidang gugatan pasangan calon HAM di kantor Panwaslih Jalan Sudirman, Telukdalam, Rabu.

Ismael menjelaskan bahwa gugatan yang disampaikan oleh pasangan HAM diterima Panwaslih dan meminta KPU Nias Selatan melaksanakan putusan yang dibacakan di dalam persidangan.

“Gugatan pemohon, dalam hal ini pasangan Hadirat Manaö-Ami Hari Hondro, diterima dan meminta kepada KPU Nias Selatan untuk melaksanakan putusan tersebut,” ujar Ismael kepada sejumlah wartawan.

Pada putusan tersebut, kata Ismael, selain meminta pembatalan SK Nomor: 74/kpts/KPU-Kab-002.434832/2015, Panwaslih juga meminta KPU membatalkan SK Nomor 75/kpts/KPU-Kab-002.434832/2015 tanggal 4 Agustus 2015 tentang Perubahan atas Keputusan KPU tanggal 3 Agustus 2015.

Baca juga:  RSUD dr. Martin Thomsen Nias

“Meminta KPU Nias Selatan membatalkan surat keputusan yang dikeluarkan terkait dengan penolakan berkas persyaratan pasangan calon Hadirat Manao-Ami Hari Hondrö dan segera melakukan virifikasi terhadap berkas-berkas persyaratan pasangan calon HAM yang telah disampaikan,” ujarnya.

Ismael mengatakan, putusan terhadap gugatan pasangan calon HAM yang dibacakan dalam sidang bersifat final dan mengikat serta KPU Nias Selatan harus mengesekusinya. [knc05w]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.