TELUKDALAM, KABAR NIAS — Addendum perjanjian kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Yayasan STKIP dan STIE dianggap merugikan mahasiswa dan mencelakakan pihak kampus. Pihak Dinas Pendidikan Nias Selatan dan yayasan perlu duduk bersama untuk membuat addendum yang baru.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Nias Selatan Elisati Halawa, ST (dari Fraksi PDI Perjuangan) saat rapat dengar pendapat umum DPRD dengan Dinas Pendidikan, Yayasan dan Mahasiswa STKIP/STIE, Rabu (28/10/2015), di kantor DPRD Jalan Saonigeho Km. 3, Telukdalam.
“Salah satu contoh yang tertuang di dalam addendum tersebut, yaitu Pasal 7, di ayat pertama diberikan kewenangan kepada kampus, sementara di ayat kedua dan ketiga adalah ayat penegasan dan mengikat untuk tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun. Di situlah letak jebakannya,” kata Elisati.
Addendum adalah tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokok, tetapi secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.
Pasal addendum yang dipersoalkan itu adalah Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi: “Biaya pendidikan mahasiswa jalur program pendidikan pembebasan pendidikan Kabupaten Nisel STKIP dan STIE ditetapkan oleh pihak kedua (yayasan) sesuai dengan ketentuan biaya pendidikan yang berlaku.”
Selanjutnya Elisati mengatakan bahwa pelaksanaan pendidikan gratis di Nias Selatan hendaknya jangan dicederai dengan pasal tipu-tipu. “Awalnya, pembebasan biaya pendidikan di Nias Selatan oleh pemerintahan Idealisman Dachi-Hukuasa Ndruru itu merupakan niat yang luhur untuk menjalankan visi dan misinya,” ujarnya sambil mempertanyakan mengapa akhirnya harus ada yang dikorbankan.
Elisati menyarankan supaya Dinas Pendidikan dan pihak Yayasan membuat pertemuan yang disaksikan oleh pimpinan DPRD Nias Selatan. “Perlu duduk bersama untuk membahas dan membuat addendum baru untuk mengakomodasi semua biaya pendidikan mahasiswa,” ujarnya.
Seperti diketahui, mahasiswa STKIP dan STIE Nias Selatan memprotes kebijakan Yayasan STKIP dan STIE yang melakukan pungutan kepada mahasiswa. Kebijakan itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis. (Baca: Mahasiswa Minta Penjelasan Terkait Perda Pendidikan Gratis)
Mahasiwa meminta DPRD menjelaskan Perda Nomor 05 tahun 2011 tentang pendidkan gratis dan menolak anddendum pada surat perjanjian kerja sama antara Dinas Pendidikan dan pihak yayasan tersebut.
Akan tetapi, rapat dengar pendapat yang dilakukan DPRD Nias Selatan terkait tuntutan mahasiswa ini gagal membuahkan hasil karena terjadi kericuhan yang mengakibatkan rapat berakhir tanpa hasil. Saat itu, anggota DPRD Nias Selatan dari Frasksi Gerindra melemparkan gelas kopi ke arah pimpinan sidang dan mengenai Ketua DPRD Nias Selatan Sidi Adil Harita (Baca: Rapat DPRD Nias Selatan Ricuh, Ketua DPRD Dilempari Gelas)
Akibat insiden yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh wakil rakyat yang notabene digaji dari uang rakyat itu pun, berujung pada laporan Sidi Adil kepada Polres Nias. Sidi Adil melaporkan Aris Agustus Dachi dengan sangkaan penganiayaan. (Baca: Ketua DPRD Nias Selatan Laporkan Aris Agustus Dachi ke Polisi). [knc05w]
Niat baik aja tidak cukup untuk menjadi baik,
jika prosesnya buruk walau d
jika prosesnya buruk, walau dengan tujuan yang baik sekalipun.
jika prosesnya buruk, walau dengan tujuan yang baik sekalipun.
ketika system dan proses nya buruk, maka
niat yang baik tidak akan cukup untuk menjadi benar-benar baik
walau dengan tujuan yang baik sekalipun,
Apa kabar bang @Faedona J Sarumaha.
Masih di Palembang?
parah bah, tapi kq tidak dari awal dipelajari kontrak add nya.
saya setuju dengan saran Bung Elisati Halawa, supaya dibahas kembali tentang bunyi kontrak add agar tidak ada pihak yang dikorbankan.