Thursday, April 18, 2024
BerandaSudut PandangOpiniPilkada Plus Itu kala Minus Pemilih Siluman

Pilkada Plus Itu kala Minus Pemilih Siluman

Oleh Abineri Gulö

Memasuki tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih pada 15 Juli hingga 19 Agustus 2015 oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), teringat pada sebuah komentar netizen sekitar satu bulan lalu memberi imbauan kepada penyelenggara pemilu agar menihilkan pemilih siluman pada Pilkada 2015. Sebagai penyelenggara pemilu, penulis sempat membalas komentarnya bahwa saya belum pernah menemukan pemilih siluman sebagaimana maksud facebooker tersebut. Dalam komentar balasanya berkata bahwa hanya sebatas imbauan bukan menghakimi pekerjaan penyelenggara dan menutup percakapan tersebut dengan pesan agar pilkada tahun ini berjalan sukses.

Kedewasaannya memberikan kritik telah menyusahkan hati dan menambah beban moral saya secara positif untuk berpikir bagaimana mendiskusikan secara terbuka problem DPT yang sering kali menjadi subyek-obyek gugatan pada setiap pilkada.

Kebiasaan selama ini, DPT dibicarakan di akhir perhelatan pemilu adalah sesuatu yang tidak tepat. Ibarat nasi sudah telanjur jadi bubur, sulit mengubahnya. Sejatinya membicarakan data pemilih dilakukan pada fase pelaksanaan pendataan. Demikian tulisan ini diangkat guna menggugah alibi detektif publik secara konstruktif dalam mencermati dan berpartisipasi dalam mengawal proses pemutakhiran daftar pemilih oleh petugas yang melakukakan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah warga.

Penting untuk dikemukakan bahwa keberhasilan kita sebagai bangsa dalam mengurangi-menihilkan pemilih yang tidak diketahui keberadaannya (siluman) adalah dapat menjadi alasan untuk sama-sama kita bertepuk tangan dengan rasa bangga dalam membangun habit pemilu yang tepercaya.

Kompleksitas Isu dan Perbaikan

Sebuah pemilu yang akuntabel dilandasi dengan basis data yang akurat, yakni penetapan badan pemilih secara faktual berdasarkan kondisi riil di lapangan. Mungkinkah itu terjadi?

Sebelum menjawab hal tersebut, patut dielaborasi tiga faktor penyumbang rendahnya kredibilitas data pemilih pada pemilu: Pertama, sumber data DP4 dari pemerintah daerah yang penyusunannya dilandasi bukan sekadar kebutuhan pendataan semata, juga terkait pada angka pengali jumlah penduduk (pemilih) dengan proporsi pembagian DAU/DAK.

Kedua, perekrutan petugas pemutakhiran daftar pemilih yang dilakukan oleh PPS di desa sering kali didasarkan pada aspek kedekatan dengan anggota PPS dan urusan primordial lainnya yang menjadikan perekrutan petugas sering kali barada jauh dari pertimbangan kecakapan dan kemampuan.

Ketiga, bahwa tingkat kesulitan pendataan terhadap pemilih yang memiliki mobilitas dan pergerakan, menjadi faktor penyumbang kerumitan dalam penentuan di mana pemilih tersebut didata dan didaftar.

Teringat setelah Pemilu 2009, Pansus DPR dibentuk dalam menelusuri komplikasi atas rendahnya kredibilitas DPT pemilu pada saat itu. Mengesampingkan motif politik di balik pembentukannya, setidaknya ada 2 catatan positif yang berdampak langsung dengan perbaikan daftar pemilih kita kekinian.

Pertama, Pemerintah melalui Departemen (sekarang Kementerian) Dalam Negeri pada saat itu merencanakan sebuah megaproyek pendataan penduduk berbasis elektronik. Dalam waktu kurang 5 tahun rencana itu menjadi sebuah kenyataan bahwa Indonesia memiliki basis data kependudukan secara elektronik yang tentu memiliki banyak nilai tambah. Pembuatan e-KTP meminimallkan upaya para oknum penduduk negeri kita menggandakan diri dengan tujuan tertentu melalui pembuatan KTP ganda yang dahulu sudah menjadi rahasia umum bahkan pelakunya merasa bangga memiliki kartu identitas lebih dari satu.

Kedua, KPU sebagai pengguna data kependudukan berbasis IT untuk kegiatan pemilu melakukan tindakan ekspansi dengan membangun aplikasi sistem pendataan dengan sebutan sidalih (sistem pendataan pemilih) dipercaya telah menambah nilai integritas data kepemiluan Indonesia di mata dunia.

Hal ini dibuktikan dengan berbagai penghargaan yang diterima oleh lembaga tersebut pasca-Pemilu 2014. Sistem ini memiliki 3 keunggulan utama, yakni mendeteksi kegandaan daftar pemilih, memberikan kemudahan dalam menganalisis potensi data invalid, serta kemudahan publik dalam mengakses data secara terbuka.

Pendataan Tripartit   

Kembali kepada pertanyaan sebelumnya, apakah mungkin kita memiliki daftar pemilih yang 100 persen akurat? dengan problematik yang sudah terungkap sebelumnya, saya katakan tidak. Namun, persoalan apakah kita memiliki data yang dapat dipercayai akurasinya, itu yang menjadi tujuan bersama kita. Berupaya menihilkan pemilih yang tidak diketahui keberadaannya seyogianya harus menjadi sikap kolektif penyelengara. Lalu apa dan bagaimana langkah membereskannya?

Sejak dua hari berturut turut, yakni tanggal 13 dan 14 Juli 2015, penulis menjadi narasumber pada kegiatan pembekalan bagi petugas PPDP di 2 kecamatan di Kabupaten Nias. Pada pelatihan tersebut penulis menjelaskan bahwa ada 3 pihak yang paling kompeten dalam penyelesaian masalah DPT, yakni peranan pemerintah dan penyelenggara.

Peranan Pemerintah

Bahwa pemerintah telah banyak melakukan perbaikan pendataan kependudukan adalah benar. Namun, hal itu setidaknya masih menyisakan beberapa kendala teknis dalam hal layanan kepada penduduk yang beririsan dengan kualitas data pemilih.

Baca juga:  Panwaslih Nias Selatan Tertibkan Spanduk di Telukdalam

Pertama, pengadministrasian kependudukan orang meninggal. Pada aspek ini warga kita masih sebatas berkepentingan mengurus akta lahir dan belum merasa berkepentingan mengurus akta meninggal. Hal ini menjadikan data kependudukan kita sulit termutakhirkan. Terdapat data orang-orang yang sudah meninggal bertahun-tahun yang lalu hingga sekarang masih terpelihara dalam basis data. Hal ini dibutuhkan partisipasi aktif warga dalam melaporkan anggota keluarga yang meninggal, selanjutnya dibutuhkan mekanisme dan tatacara memfasilitasinya untuk ditindaklanjuti pencoretannya dalam basis data.

Kedua, penduduk kesulitan mengurus surat pindah setelah pulang dan menetap di kampung halaman, menjadikan banyak penduduk kita secara faktual berada di tempat, tetapi secara administrasi yang bersangkutan ber-KTP daerah lain dan atau sebaliknya. Hal menjadi tantangan tersendiri dalam hal pemenuhan hak pilih mereka karena menyangkut daerah pemilihan. Tidak mudah memberikan tiket penggunaan hak pilih tanpa alih identitas kependudukan.

Di sisi lain masyarakat kita kental dengan adat istiadatnya, yang mana pendirian öri (desa) adalah punya sejarahnya. Jika pada perhelatan pilkada warga kita sendiri secara darah daging bahkan keturunan para pendiri desa tidak diberikan hak memilih karena alasan belum tuntasnya status kependudukannya, hal ini menjadi bola liar yang belum ada solusinya.

Peranan Penyelenggara

Pilkada di level pelaksana teknis (PPK, PPS, PPDP) berkewajiban memahami 5 hal tentang pemilih. Pertama, petugas penting memahami syarat menjadi pemilih bahwa pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menguraikan tentang persyaratan menjadi pemilih, yakni WNI (daerah) yang berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau telah kawin.

Kedua, mengetahui penduduk yang tidak berhak didata, pada UU Pilkada kita mengatur setidaknya ada 4 kategori penduduk yang tidak berhak didata, yakni kurang 17 tahun, berstatus sebagai anggota TNI/Polri aktif, telah dicabut hak pilihnya oleh pengadilan, dan penduduk yang bersangkutan sudah hilang ingatan dan atau pengidap gangguan jiwa.

Ketiga, diperlukan stategi dalam menentukan metode yang efektif dalam pendataan. Menjumpai pemilih di saat yang tepat adalah kemampuan tambahan yang mesti dimiliki oleh petugas pendata.

Keempat, ketentuan pencoretan, yakni sudah lazim diketahui bahwa terdapat penduduk yang secara administrasi kependudukan memiliki KTP di suatu desa, tetapi secara faktual yang bersangkutan berada di desa lain karena urusan pekerjaan atau tugas belajar. Terhadap hal ini petugas berkewajiban menghimpun informasi yang pasti kepada keluarga terdekat atau aparat desa setempat. Guna memastikan bahwa yang bersangkutan didaftar atau dicoret pada daftar pemilih. Apabila dicoret, PPDP berkewajiban membuat berita acara pencoretan yang ditandatangani oleh kepala keluarga atau aparat desa setempat.

Kelima, pilkada kali ini sabagaimana pemilu sebelumnya memberikan akses bagi yang alpa namanya pada DPT. Peluang dimaksud adalah dengan menggunakan KTP, paspor dan atau identitas kependudukan lainnya menjadi tiket menggunakan hak pilih di TPS pada alamat identitas yang bersangkutan.

Partisipasi Masyarakat

Dalam pendataan pemilih, partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam 5 hal, yakni:

  1. Agar keluarga Indonesia bersedia memberikan waktu menerima petugas Pendataan Pemilih dirumah mereka mulai 15 Juli 2015 hingga 19 Agustus 2015.
  2. Mengafirmasi datapemilih yang ada pada petugas. Dengan cara membacakan nama, alamat, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin, umur, status, keterangan disabilitas yang disandang, serta keterangan identitas lainnya.
  3. Meminta tanda terima terdaftar dari petugas pendata dan memastikan petugas menempelkan stiker tanda daftar sebagai pemilih pada pintu depan rumah pemilih.
  4. Memberikan informasi keberadaan anggota keluarga yang tidak berdomisili dan bersedia menandatangani berita acara pencoretan dari daftar pemilih.
  5. Dibutuhkan partisipasi publik dalam membaca, mencermati, dan memberi tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara pada papan pengumuman di kantor desa setempat.

Berefleksi pada pelaksanaan pilkada sebelumnya, era pilkada serentak kali ini jika dipandang dari aspek kesiapan instrumen regulasi, instrumen teknis (aplikasi sidalih), secara teoretis dan infrastruktur dipandang lebih siap dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

Meskipun demikian, dalil-dalil ini belum cukup memberikan jaminan dalam menuntaskan data invalid.  Sejatinya pilkada sukses secara substansi adalah keterlibatan publik dalam mengawal, menanggapi, dan mengoreksi pekerjaan penyelenggara demi mewujudkan akurasi data pemilih yang lebih bisa dipercaya. Mengandalkan mesin-mesin aplikasi dalam mendeteksi kegandaan pemilih memang diperlukan, tetapi upaya sadar warga dalam memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih merupakan tanda pertumbuhan demokrasi yang kita rindukan terjadi.

Bilamana publik memiliki kemerataan rasa dalam menihilkan pemilih siluman, bisa dipastikan bahwa Pilkada yang bertanda tambah (+) dalam pengertian kredibilitas sangat mungkin bisa diwujudkan. Semoga!

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments