Thursday, April 25, 2024
BerandaPilkada 2015Kabupaten Nias SelatanMenyoal Gugatan Pasangan Ideal-Siga ke PT TUN

Menyoal Gugatan Pasangan Ideal-Siga ke PT TUN

PILKADA 2015

Oleh Apolonius Lase

Setelah ditunggu-tunggu, hasil pilkada di empat daerah di Pulau Nias yang digugat di Mahkamah Konstitusi pun ketuk palu. MK menyatakan menerima eksepsi pihak termohon dan terkait serta menolak gugatan pemohon.

Artinya, mau tidak mau, suka tidak suka, pemohon harus menerima putusan MK, yang dibacakan pada Kamis (21/1/2016) yang bersifat final dan mengikat ini. Pertanyaan kita, bagaimana dengan upaya hukum berupa gugatan PT TUN yang disampaikan oleh pasangan Idealisman-Si’otaraizokhö Gaho ke PT TUN Medan, apakah masih relevan? Apakah itu serta-merta bisa membatalkan putusan MK, seperti yang diisukan banyak orang di media sosial?

Beberapa catatan yang perlu kita tekankan untuk menjawab pertanyaan tersebut. Pertama, bahwa kita mesti melihat hukum secara keseluruhan, tidak sepotong-sepotong, baik dari sisi formil maupun materil.

Hemat saya, ketentuan formil tentang sengketa TUN sudah sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Hal itu terutama diatur dalam Pasal 154 tentang cara dan waktu pelaporan.

UU No 1/2015 ini lalu dipertegas lagi oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Semua pihak diberi waktu untuk mengajukan sengketa TUN mulai 24 Agustus 2015.

photo_2016-01-22_08-44-16

Dari pemahaman peraturan dan undang-undang itu, PT TUN Medan tentu perlu menyelidiki dulu apakah penyampaian gugatan itu sudah sesuai dengan PKPU No 2/2015 atau tidak. Jika gugatan disampaikan di luar masa yang sudah disediakan, artinya gugatan itu dianggap sudah kedaluwarsa.

Kita memang belum tahu secara pasti apa materi dari gugatan pasangan Ide-Siga ke PT TUN. KPU Nias Selatan pun belum bisa memberikan keterangan terkait apa isi dari gugatan terhadap mereka. Dari informasi yang diperoleh, Ideal-Siga menyampaikan gugatan terkait keputusan KPU dalam menetapkan pasangan calon peserta Pilkada Nias Selatan pada 22 Agustus 2015. Serta dari surat yang sampai di Panwas Nias Selatan itu diajukan ke PT TUN pada 19 Januari 2016.

Kedua, gugatan ke PT TUN tidak akan bisa menghentikan atau menggagalkan putusan MK yang dibacakan, Kamis kemarin. Keputusan MK sifatnya final dan mengikat. Setelah MK ketuk palu, paling lama satu hari, KPU harus menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih. Ini adalah amanat undang-undang seperti di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga:  Hari Pertama, Belum Ada yang Mendaftar di KPU Kota Gunungsitoli

Pasal 54 ayat 6 PKPU itu berbunyi: Dalam hal terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan MK. Beranikah KPU melanggar aturan ini?

Sedikit kita berpaling ke belakang, pada Pilpres 2014 kasus di Nias Selatan ini hampir sama dengan kasus pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang melaporkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla ke PT TUN Jakarta. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, kepada KompasTV—seperti dikutip di Kompas.com—menyatakan bahwa gugatan ke PTUN tidak memengaruhi putusan MK.

Ketiga, sekali lagi, kita dituntut untuk mengedepankan penghormatan terhadap proses hukum. Proses yang sudah berjalan hingga mencapai tingkat tertinggi pada pembacaan putusan dismissal MK harus dihormati. Pihak mana pun, siapa pun dia, tentu tidak punya landasan kuat menghalang-halangi KPU untuk menetapkan pasangan terpilih sesuai putusan MK. Adapun informasi yang beredar bahwa ada usaha dari Panwas Nias Selatan untuk menghambat KPU menetapkan pasangan terpilih Pilkada 2015 dengan alasan sedang ada proses hukum PT TUN adalah tidak benar. Surat yang dikirimkan Panwas ke KPU adalah hanya sifatnya pemberitahuan dan meneruskan surat pihak pelapor sekadar untuk diketahui.

Ya, tentu kita menghormati hak setiap orang untuk mengajukan gugatan ke lembaga penegakan hukum mana pun, termasuk ke PT TUN. Kita hormati itu. Namun, dalam proses penegakan hukum tersebut juga tidak boleh ada pelanggaran terharap hukum.

Keempat, kita berharap kegaduhan-kegaduhan di media sosial yang masih terus mempersoalkan putusan MK bahkan tidak mengakui putusan MK dihentikan karena hanya mencederai proses demokrasi.

Pakar hukum Soetandyo Wignjosoebroto pernah menyatakan bahwa supremasi hukum, merupakan upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak mana pun, termasuk oleh penyelenggara negara.

Selamat kepada semua kepala daerah terpilih.

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments