Tuesday, March 19, 2024
BerandaSudut PandangOpiniMempertanyakan Sanubari Pemkab Nias Barat Tangani Korban Pencabulan

Mempertanyakan Sanubari Pemkab Nias Barat Tangani Korban Pencabulan

HAK DAN KEADILAN HUKUM

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö

Sungguh memprihatinkan bagi saya, orangtua yang punya anak perempuan, ketika membaca berita surat kabar harian Sinar Indonesia Baru (SIB) tanggal 15 November 2017 halaman 1 dan 15 yang berjudul ”Siswi Korban Cabul di Nias Barat Ditolak Pihak Sekolah”. Setelah saya baca beritanya, saya langung mengonfirmasikan kepada salah seorang tokoh Nias Barat, ZG, dan seorang anggota DPRD Nias Barat, HG. Saya peroleh informasi bahwa sungguh benar bahwa Kepala Sekolah SMKN I Moro’ö tidak menerima NG kembali karena sudah tidak masuk sekolah lebih dari satu bulan.

Kita perlu memperhatikan pernyataan Kasek SMKN I Moro’ö yang mengatakan bahwa kejadian yang menimpa NG belum ia tahu sebab orangtua NG tidak pernah melaporkan. Alasan ini dapat dikatakan mengada-ada serta tidak diterima oleh akal sehat. Bagaimana mungkin berita NG yang sangat “heboh” yang diduga melibatkan salah seorang menantu pejabat di Kabupaten Nias Barat tidak ia tahu dan tidak ia dengar. Padahal, berita tentang NG telah dimuat di beberapa media cetak maupun media elektronik dan telah beredar di media sosial.

Walaupun lokasi SMKN I Moro’ö berada di Dusun Dangagari, Desa Sitölubanua Fadoro, Kecamatan  Moro’ö desa yang sepi, tetapi berita kecil pun dapat didengar dari cerita mulut ke mulut. Berita tentang NG menjadi “heboh” disamping NG masih di bawah umur, juga karena melibatkan aparatur sipil negara yang juga menantu pejabat teras Nias Barat itu.

Untuk itu, kebijakan yang diambil Kasek SMKN I Moro’ö sedikit membuat rasa keadilan kita sebagai publik yang menyaksikan kasus ini menjadi terganggu. Tanpa menuduh macam-macam, tetapi masyarakat pun menjadi berpikir, apakah pada penolakan ini nuansa ikut campur pejabat kental? Ibarat pepatah, kondisi yang dialami oleh NG adalah sudah jatuh ditimpa tangga. Ini seperti menikam rasa keadilan kita.

Tulisan ini tidak membahas secara mendalam alasan kepala sekolah menolak kembali NG untuk melanjutkan studinya. Sebab, saya rasa tidak ada gunanya. Biar atasannya yang menilainya. Kita harap atasannya punya hati, punya rasa dan punya kasih.

Tangkapan layar berita SIB terkait korban NG yang ditolak oleh pihak sekolah.

Menurut saya, yang penting didiskusikan ialah masa depan NG, seorang putri Nias Barat yang masa depannya kini hancur, masa depannya gelap, seorang anak bangsa yang hak-hak dasarnya tidak didapatkannya dan tidak diberikan kepadanya sebagaimna diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 52 sampai 66 (hak anak). Seharusnya hak-hak anak yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tersebut tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Korban Harus Dilindungi

Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait yang dimuat SIB, 17 November 2017 halaman 1, “Sebagai korban, sesungguhnya NG harus mendapat perlindungan dari kepala sekolah sekaligus sebagai guru dengan memisahkan perilaku anak yang melanggar etika dan atau norma sosial dan agama dari hak anak atas pendidikan yang dijamin oleh undang-undang. Mengenai tingkah laku NG yang diduga melanggar etika moral, sosial dan agama, NG harus ditempatkan sebagai korban yang harus dilindungi, sebab apa yang terjadi pada diri NG juga tidak terlepas dari kontribusi orangtua dan orang orang yang terdekat dari anak.”

Pendapat Arist di atas, kita dapat maknai bahwa orang-orang dekat dengan NG selama praktik kerja industri (prakerin) di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat adalah semua ASN dan Non-ASN di dinas tersebut karena itu harus bertanggung jawab secara moral terhadap korban NG.

Tanda Kehadiran Negara

Untuk itu, perlindungan yang diberikan kepada NG, sebagai korban dari perbuatan cabul yang diduga dilakukan SZ, seorang ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, adalah merupakan tanda ”kehadiran negara” bagi warga negara lemah dan hak-haknya dirampas. Hal ini sesuai sebagaimana tercatum dalam UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang No 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, Pasal 16 (1): ‘ Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi”.

Kata ”penyiksaan” dalam ayat ini tidak semata–mata penyiksaan fisik, tetapi dapat berupa penyiksaan psikis, seperti tekanan, pengasingan, penolakan, disingkirkan, dan kekerasan verbal. Dengan demikian, pemecatan NG oleh Kasek SMKN I Moro’ö dapat digolongkan sebagai tindakan penjatuhan hukuman yang kurang manusiawi dan termasuk penyiksaan psikis. Karena itu, harus dikoreksi dan dilawan berdasarkan hukum positif, seperti tertera dalam UU RI No 17/2016, Pasal 17 (2): ”Setiap anak yang menjadi korban atau kekerasan seksual atau berhadapan dengan hukum harus dirahasiakan”. Berdasarkan pemberitaan yang beredar di media masa dan juga di media sosial, saat ini NG merupakan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan SZ.

Baca juga:  Kadis PMD Nias Barat Pastikan ADD 2016 Tetap Dicairkan

Agar korban NG tidak menjadi bahan guncingan, buah bibir yang berkepanjangan, Pemkab Nias Barat dalam hal ini bupati selaku kepala daerah dan Kadis Pendikan selaku kepala perangkat daerah yang menjadi tempat di mana selama ini NG melaksanakan prakerin sepatutnya ”hadir mewakili negara dan pemerintah”, untuk menolong dan menyelamatkan NG dari kehancuran masa depan, sesuai isi UU RI No 17/16 Pasal 2o ”Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orangtua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”.

Undang-Undang Menjamin Hak NG

Kearifan yang didasari sifat kebapaan sangat diharapkan dari Pemkab Nias Barat dalam hal ini Bupati Nias Barat dan jajarannya untuk menolong NG mendapatkan haknya guna melanjutkan pendidikannya sebagai “hak anak” yang diberikaan negara dan dijamin undang-undang seperti tertera dalam UU RI No :17/2016 pasal 9 (1) ”Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran dalam rangka mengembangkan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai minat dan bakatnya. Hal yang sama juga dimuat dalam UU RI No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 60 Ayat 1.

Menyikapi kasus NG hendaknya semua pihak, terutama Pemkab Nias Barat, mendudukan NG sebagai korban yang harus dilindungi. Apa yang dialami NG seperti pepatah “Pagar makan tanaman”. Sebab, NG menjalani prakerin di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat, yang mempunyai fungsi antara lain: pertama, perumusan kebijakan teknis dan pelaksaan pembinaan tugas pemerintahan kabupaten di bidang pendidikan. Kedua, penyelenggaraan urusan pelayanan umum pemerintahan kabupaten di bidang pendidikan.

Ketiga, pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan. Dalam proses pelaksanaan tugas inilah selaku siswa prakerin, NG terperangkap menjadi korban cabul salah seorang oknum ASN di dinas pendidikan.

Sungguh disayangkan di tempat pembinaan atau sekurang-kurangnya di lingkungan tempat, pusat pembinaan pendidikan NG menjadi korban pencabulan. Menyelamatkan masa depan NG berarti menyelamatkan seorang putri Nias Barat, menyelamatkan masa depan seorang putri Nias, menyelamatkan masa depan anak bangsa. Selain itu, dalam kasus NG hendaknya jangan dicampurbaurkan dengan kasus pidana atas SZ. Tindak pidananya biarlah penegak hukum memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Begitu pula kasus SZ jangan selalu dikait-kaitkan dengan pejabat Nias Barat sebab pidana yang dilakukan SZ, ia sendiri yang mempertanggungjawakannya secara hukum, tidak bisa dibebankan kepada orang lain, seperti orangtuanya, saudaranya, apalagi kepada mertuanya.

Tawaran Solusi

Sebagai warga biasa, tidak salah jika kita memberikan masukan kepada pengambil kebijakan perlu langkah langkah antara lain sebagai berikut: Pertama, memanggil Kasek SMKN I  Moro’ö agar menerima kembali NG di sekolah itu. Kedua, memanggil orangtua NG secara kekeluargaan dan memberi penjelasan bahwa masa depan NG merupakan tanggung jawab bersama, terutama orangtua.

Ketiga, menunjuk seorang tokoh agama atau seorang guru bidang studi bimbingan dan konseling untuk memberi bimbingan dan mendampingi NG agar traumanya pelan-pelan hilang.  Keempat, karena sesuatu hal terutama pengaruh psikologis, perlu dipikirkan untuk solusi lain dengan memindahkan NG ke sekolah lain.

Kelima, Kasek SMKN I Moro’ö mengeluarkan surat pindah resmi. Keenam, biaya pindah, biaya sekolah, biaya hidup NG selama menyelesaikan pada SMK ditanggung oleh Pemkab Nias Barat dan ditampung pada APBD atau ditanggung bersama orangtua atau urunan dari orang orang yang prihatin atau peduli dengan masa depan NG.

Langkah ini bisa terlaksana dan berhasil apabila negara/pemerintah ”hadir” dalam hal ini Pemkab Nias Barat menjadi fasilitator dan pengayom bagi rakyanya. Kita ajak semua 0rang yang punya saudari perempuan, punya anak perempuan, punya cucu perempuan untuk merenungkan dan bersikap seperti apa ketika yang dialami NG terjadi pada keluarga sendiri. Bagaimana perasaannya? Pasti malu, sedih, kecewa, merasa terhina, putus asa, dan sejumlah perasaan lainnya. Oleh karena itu, hendaknya kita semua menguatkan pendidikan yang baik kepada anak dalam keluarga.

Sekali lagi, kepada semua pihak, terutama Pemkab Nias Barat, tokoh masyarakat Nias Barat di mana pun berada, tokoh adat, tokoh agama, cendekiawan, tokoh pemuda marilah melihat kasus NG sebagai keprihatinan bersama serta dijadikan pemicu rasa kemanusiaan, rasa solidaritas dan rasa kebersaman serta menolong melepaskan NG dari kehancuran masa depan. Kiranya prinsip ”Auri ami ba auri ndra’o” yang sedang digelorakan di Nias Barat menjadi kenyataan. Kalau bukan kita yang menolongnya, siapa lagi. [Adrianus Aroziduhu Gulö, Pemerhati Sosial Politik Nias Barat; Bupati Nias Barat periode 2011-2016, Tinggal di Kota Gunungsitoli]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments