Tuesday, March 19, 2024
BerandaSudut PandangOpiniBenarkah Gaji Kecil Jadi Alasan Kepala Daerah Lakukan Korupsi?

Benarkah Gaji Kecil Jadi Alasan Kepala Daerah Lakukan Korupsi?

REMUNERASI PEJABAT

Oleh Adrianus Aroziduhu Gulö

Pertanyaan ini muncul kembali atas pernyataan salah seorang kepala daerah Kepulauan Nias pada saat ekspos progres pemerintahan di Kepulauan Nias oleh para kepala daerah di Hotel Redtop, Jalan Pacenongan, Jakarta, pada Jumat 29 September 2017.  Pada akhir pemaparannya salah seorang bupati mengeluhkan bahwa gaji kepala daerah sudah 12 tahun tidak naik. “Gaji kepala daerah hanya Rp 5,4 juta. Jadi, saya khawatir para kepala daerah banyak yang ditangkap karena korupsi. Kami berharap ada perhatian pemerintah juga untuk ini.” (Kabar Nias, 2 Oktober 2017).

Pernyataan di atas perlu mendapat perhatian semua pihak karena kenyataanya pada tahun 2017 ada beberapa kepala daerah kena OTT (operasi tangkap tangan) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima gratifikasi, suap, imbalan pada pemberian izin, dan sebagainya. Mereka, antara lain Bupati (nonaktif) Klaten, Jawa Tengah, SH; Wali Kota nonaktif Batu, Jawa Timur, ER; Wali Kota (nonaktif) Tegal, Jawa Tengah, SM; Wali Kota nonaktif Pamekasan, Jawa Timur, AS. Kemudian KPK menetapkan dan menahan Rita Widyawati Ph.D, Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegara. Rita Widyawati diduga menerima gratifikasi bersama pengusaha KH (Liputan 6, 26 September 2017) dan terakhir Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Taufiqurrahman, yang terkena OTT KPK  pada 25 Oktober 2017.

Gaji Kepala Daerah 

Masyarakat pasti ingin tahu berapa sebenarnya gaji kepala daerah itu, khususnya bupati atau wali kota. Apakah benar gaji mereka tidak cukup untuk kesejahteraan mereka dan keluarga sehingga ada alasan untuk melakukan praktik korupsi? Menurut Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara.

  • Gaji pokok: Rp 2.100.000
  • Tunjangan: Rp 3.780.000

Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 109/2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pasal 8 dan 9 disebutkan. Pasal 8:  untuk pelaksaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan:

  1. biaya rumah tangga
  2. biaya pembelian iventaris rumah tangga
  3. biaya pemeliharaan rumah jabatan
  4. biaya pemeliharaan kendaraan dinas/jabatan
  5. biaya pemeliharaan kesehatan
  6. biaya perjalanan dinas
  7. biaya pakaian dinas

Sementara pada Pasal 9 Ayat 2 a  s/d  f: diatur juga biaya penunjang operasional kepala daerah ditentukan berdsarkan PAD:

    1. Rp 5 miliar paling rendah Rp 125 juta paling tinggi 3 persen.
    2. Di atas Rp 5 miliar s/d  Rp 10 miliar paling rendah Rp 150 juta paling tinggi 2 persen.
    3. Di atas Rp 10 miliar s/d Rp 20 miliar paling rendah Rp 200 juta paling tinggi 1,50 persen.
    4. Di atas Rp 20 miliar s/d Rp 50 miliar paling rendah Rp 300 juta paling tinggi 0,80 persen.
    5. Di atas Rp 50 miliar s/d Rp 150 miliar paling rendah Rp 400 juta paling tinggi 0,40 persen.
    6. Di atas Rp 150 miliar paling rendah Rp 600 juta paling tinggi 0,15 persen.

Penghasilan Bupati

Berdasarkan kedua peraturan yang ada, kita bisa menghitung berapa penghasilan seorang bupati. Paling tidak saya uraikan menurut apa yang pernah saya terima sebagai Bupati Nias Barat periode 2011 sd 2016.

  • Gaji:  Rp 2.100.000
  • Tunjangan:  Rp 3.780.000
  • Biaya penunjang operasional: Rp 7.500.000 (dihitung berdasarkan pemasukan PAD)
  • Uang pensiun PNS:  Rp 3.700.000
  • Honor:  Rp 338.401.150 (selama satu tahun, sesuai data inspektorat tahun 2013). Honor ini berasal dari kegiatan setiap SKPD. Saya diberi honor sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI yang tiap tahun dilakukan perubahan. Terakhir Peraturan Menteri Keuangan RI  No: 117/PMK.02/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan RI  No 65/PMK.0W2W/2015 tentang Standar Biaya Masukan Tahun 2016.

Jika dihitung secara keseluruhan penghasilan saya selama setahun: Gaji 12 x 2.100.000 = Rp 25.200.000. Tunjangan 12 x 3.780.000 = Rp 45.360.000. Pensiun PNS  12 x 3.700.000 = Rp 44.400.000. Biaya penunjang operasional: 12 x 7.500.000 = Rp 90.000.000. Honor selama setahun (setelah dijumlahkan secara keseluruhan dari setiap SKPD  data tahun 2013) = Rp 338.401.150. Maka, total uang yang saya terima mencapai Rp 543.361.150.  Apakah cukup gaji sebesar itu untuk saya? Jawaban saya, cukup, lebih dari cukup, malah saya bisa menabung” ( lihat PP RI No 109/2000 Pasal 8).

Membuka Fakta

Gaji para Bupati seluruh Indonesia dari Sabang sampai Merauke adalah sama. Yang membedakan penghasilan Bupati adalah biaya penunjang operasional. Besarnya biaya penunjang operasional ditetapkan berdasarkan besarnya pendapatan asli daerah (PAD) Semakin besar PAD, semakin besar biaya penunjang operasional bupati/wali kota. Wajar kalau bupati berupaya meningkatkan PAD. Selain untuk menambah biaya penunjang opersional, juga dapat meningkatkan kemandirian daerah. Yang paling membedakan penghasilan kepala daerah adalah harta/aset yang mereka miliki dan telah dilaporkan kepada KPK sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Contoh, Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyawati.Ph.D, punya harta/aset sebesar Rp 236,7 miliar dan 138.412 dollar AS. (LHKPN tanggal 29 Juni 2015)

Seandainya, harta/aset ibu Rita Widyawati didepositokan dengan bunga hanya 6 persen setahun, bunga sebesar:  236.700.000.000 : 100 x 6% = Rp 14.202.000.000. Bunga 138.412 dollar AS : 100 x 6% = 8.304,72 dollar AS. Jika dirupiahkan menjadi 8.304,74 x 13.000 =  Rp 107.961.360.  Artinya bunga rupiah selama satu tahun + bunga dollar AS selama satu tahun setelah dirupiahkan menjadi: Rp 14.202.000.000 + 107.961.360 = 15.281.678.800. Jika dibagi tiap bulan: 15.281.678.800 : 12 =  Rp 1.273.473.166. Itulah penghasilan ibu Rita tiap bulan.

Bila saya punya uang sebesar ibu Rita, untuk apa pusing-pusing menjadi bupati, cukup duduk santai dan bersenang-senang keliling dunia dengan menikmati keindahan alam semesta. Bunga uang tersebut tidak akan habis. Namun, prinsip seseorang berbeda-beda. Keinginan dan kepuasan masing masing orang pun berbeda-beda.

Pada umumnya manusia menganut paham peribahasa: “Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang, Manusia mati meninggalkan nama.” Nama yang dimaksud di sini, yaitu meninggalkan nama baik, harum dan dapat dikenang oleh banyak orang dan beberapa generasi. Dapat terjadi seseorang ingin menjadi Bupati, selain mengabdi kepada masyarakat, juga untuk tinggalkan nama baik,harum dan lain-lain. Namun, beberapa bupati terjadi sebaliknya.

Baca juga:  Terlibat Korupsi, 2 PNS di Nias Selatan Ditahan Polisi

Permasalahan Belum Terjawab

Pada judul di atas dijadikan pokok bahasan, perlu diajukan beberapa pertanyaan sbb: Mengapa seseorang mau menjadi bupati/wali kota kalau sudah tahu gajinya kecil? Mengapa seseorang menghabiskan uangnya miliaran untuk menjadi bupati/wali kota, padahal ia sudah tahu gaji bupati kecil dan bila dijumlahkan gajinya/tunjangan/honor selama lima tahun tidak bisa kembali modal saat pilkada? Mengapa seseorang  saat kampanye berupaya merebut simpatik rakyat dengan pencitraan, janji, slogan? Mengapa seseorang saat pilkada untuk menutupi biaya kos politik/operasional mau meminjam uang dan mencari sponsor?

Bisa Anda tambah pertanyaan lainnya. Hanya mereka yang pernah ikut pilkada yang bisa menjawabnya. Pertanyaan krusial lain adalah apakah dengan gaji/honor/tunjangan/penghasilan besar seseorang tidak korupsi? Tidak juga. Pada umumnya orang yang  OTT KPK adalah pejabat negara yang gajinya besar, seperti mantan ketua MK AM, mantan Ketua DPD IG,beberapa mantan anggota DPR, mantan gubernur, dan lain-lain.

Selain gaji mereka besar, juga mereka mendapat fasilitas dari negara serta mereka bekas pengusaha sukses hingga aset mereka banyak. Lalu kenapa mereka masih korupsi? Hanya mereka yang bisa menjawab. Kita hanya bisa menduga, mungkin karena sengaja/niat, bisa juga karena terjebak. Artinya, gaji/honor/tunjangan/pengasilan besar bukan jaminan seseorang tidak korupsi. Lalu apa faktor penyebabnya. Menurut hemat saya ada beberapa faktor penyebabnya:

Pertama, faktor tidak bermental baja. Ternyata mentalitas seorang oknum kepala daerah itu tidak tahan pada godaan kebendaan dan tidak mampu mengendalikan keinginan naluri  yang  ada dalam dirinya, istrinya, anak-anaknya dan keluarga besarnya. Akibatnya, ia melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil dan menerima apa yang bukan haknya, yang pada akhirnya berurusan dengan penegak hukum, terutama KPK.

Kedua, faktor tim sukses dan donatur yang menuntut balas budi, ganti rugi, ganti untung, bayar utang, dan penuhi janji. Harian SIB, Kamis, 11 Februari 2016 halaman 1 (satu) memberitakan bahwa Wakil Presiden Yusuf Kalla menyebut pilkada langsung lebih berbahaya dari korupsi. Wakil Presiden Yusuf Kalla mengkritik pelaksanaan pilkada langsung. Menurut dia, besarnya biaya politik yang harus dikeluarkan membuat kepala daerah rela “menjual” wilayahnya kepada investor. Sekarang, tanah desa banyak dibeli orang kota, habislah tanah masyarakat. Itulah akibat pilkada langsung. “Yang membeli tanah-tanah itu juga orang-orang yang membantu mereka dulu,” kata JK dalam kata sambutannya pada pengukuhan dan pembukaan rapat kerja nasional Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Gedung Menara 165 Jl. TB. Simatupang Jakarta Selatan (10-2-2016). JK mengatakan bahwa besarnya modal politik yang harus dipersiapkan, membuat calon kepala daerah menggaet banyak investor. Akhirnya, saat mereka terpilih, tak jarang mereka memudahkan investasi para penyokong tersebut. Hal ini pun dinilai JK lebih berbahaya daripada korupsi, ongkosnya tinggi. Ini lebih hebat efeknya daripada korupsi,ujar Jusuf Kala.

Ketiga, faktor kontrol sosial yang tidak berfungsi. Pada beberapa daerah fungsi LSM yang berintegrits, tokoh mayarakat, juru warta dan wartawan, tokoh agama, cendekiawan, dosen, dll tidak berani menyuarakan kebenaran dan keadilan. Bisa  jadi mereka takut dicap penyebar ujaran kebencian (hate speech) dan berita hoaks (bohong).

Keempat, faktor pengawasan DPRD tidak maksimal, malah ada beberapa oknum anggota DPRD yang bermain-main dengan proyek. Mereka bersuara keras kalau aspirasi mereka tidak diakomodasi, tetapi diam seribu bahasa kalau kepentingannya terpenuhi.

Kelima, faktor biaya tingkah laku seperti penampilan, gaya, gengsi, hiburan, dll yang selalu melihat ke atas tanpa melihat ke bawah. Ini semua gaya hidup hedonis, yang menurut mantan Ketua KPK Abraham Samad menjadi salah satu penyebab seseorang melakukan korupsi.

Keenam, faktor niat dua periode adalah sesorang yang mau maju kedua kalinya dan mulai pada tahun ketiga saat menjabat mengumpulkan uang untuk biaya operasional pilkada berikutnya.

Ketujuh, faktor persiapan pensiun adalah sesorang yang akan mengakhiri periode pertama maupun kedua, berpikir agar setelah tidak menjabat tidak kekurangan dana segar.

Bukan Lahan

Para petinggi pemerintah, cendekiawan, tokoh agama, pengamat, pakar, dll sering menyuarakan bahwa jabatan kepala daerah bukan lahan mendapat dan mencari kekayaan materiel. Hal senada ditandaskan oleh ketua MPR Zulkifli Hasan. “Kalau mau kaya jangan jadi pejabat dan anggota DPR. Kalau mau kaya jadi pengusaha atau pedagang, jangan jadi pejabat, penegak hukum, dan anggota DPR,” ujar Zulkifli Hasan dalam keterangan tertulis Minggu, 8 Oktober 2017 dan dimuat pada harian SIB Senin, 9 Oktober 2017 halaman 1 dan 13.

Dari analisis-analisis di atas, statement salah seorang bupati yang disampaikan pada 29 September 2017 dan diberitakan Kabar Nias tidak berdasar dan tidak sesuai kenyataan dan patut disesalkan. Kekhawatirannya juga tidak berdasar karena pada umumnya para kepala daerah/pejabat yang kena OTT KPK terakhir ini  dan juga mereka yang  telah divonis dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, mereka memiliki gaji/honor/tunjangan/biaya penunjang operasional/penghasilaan yang cukup  besar serta punya banyak aset/harta.

Hemat saya, gaji bukan jaminan. Besar dan kecil gaji jika tetap disyukuri sebagai berkat  Tuhan akan membuat seseorang mampu mengendalikan diri.  Jabatan yang diemban bukan sebagai lahan memperkaya diri, melainkan suatu amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada pemberi mandat dan kepada Tuhan Allah sumber segala rezeki tanpa batas. [Adrianus Aroziduhu Gulö, Bupati Nias Barat periode 2011-2016]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments