Ismael Dachi: Laporan Komisioner Panwaslih ke Kejari Prematur

DUGAAN PENYALAHGUNAAN ANGGARAN

0
889

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Terkait dengan pelaporan Ya’atulo Halawa dan Meidanariang Hulu ke Kejaksaan Negeri Telukdalam, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nias Selatan Ismael Dachi menilai sangat prematur dan tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Meskipun begitu, apa yang dilaporkan kedua komisioner itu juga menyangkut haknya-haknya sebagai komisioner Panwaslih. 

Ismael Dachi mengatakan hal itu kepada Kabar Nias saat dikonfirmasi melalui pesan di Facebook, Selasa (15/3/2016).

“Menurut saya, laporan yang disampaikan Pak Ya’atulô Halawa dan Ibu Meidanangria Hulu, yang keduanya merupakan komisioner Panwaslih Kabupaten Nias Selatan, terkesan sangat permatur dan tidak mempunyai landasan hukum yang kuat,” ujar Ismael. (Baca: Dua Komisioner Panwaslih Nias Selatan Sampaikan Laporan ke Kejari)

Menurut Ismael, substansi laporan yang disampaikan oleh kedua komisioner di Kejari Telukdalam sebenarnya sama seperti yang ia alami, haknya sebagai komisioner Panwaslih juga belum terbayarkan. “Akan tetapi, saya sabar karena saya mengetahui bahwa masih ada anggaran Panwaslih yang belum terbayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan,” ujarnya.

“Ya, saya pikir bahwa setiap warga negeri indonesia mempunyai hak untuk menyampaikan laporan ke penegak hukum, tetapi seharusnya Pak Ya’atulö Halawa dan Ibu Meidanangria Hulu mengetahui bahwa masih ada anggaran Panwaslih Nias Selatan yang belum terbayarkan oleh pemda, lebih kurang Rp 1 miliar, harusnya kan mereka sabar dong menunggu pencairan anggaran tersebut. Mereka seharusnya tahu itu,” ujarnya.

Ismael berharap, pelaporan di Kejari murni tanpa ada motif lain yang bernuansa politik. “Saya hanya berharap bahwa pelaporan yang disampaikan di Kejari murni dan tidak ada motif lain serta nuansa politik,” ujarnya.

Saat ditanya apakah pernah menyurati Pemerintah Kabupaten Nias Selatan terkait anggaran yang belum terbayarkan, Ismael mengatakan, yang melakukan menindaklanjuti hal tersebut adalah kepala sekretariat dan bendahara.

Baca juga:  Mei Ini, 27 Jabatan Eselon II Pemkab Nias Selatan Akan Dilelang

Ya’atulö dan Meidanangria melaporkan Kepala Sekretariat Panwaslih Nias Selatan Ariston Lauzisökhi Daeli dan Bendahara Panwaslih Nias Selatan Emanuel Perdamaian Ndruru ke Kejari Telukdalam pada 29 Februari 2016 terkait hak-hak mereka sebagai komisioner Panwaslih yang belum terbayarkan.

Menurut Ya’atulö, dari anggaran Rp 10 miliar, Panwaslih telah menerima Rp 9 miliar dari Pemerintah Kabupaten Nias. Menurut kedua komisioner itu, penggunaan uang Rp 9 miliar tersebut perlu transparansi dan penjelasan penggunaannya. Ada Rp 3,5 miliar dari uang tersebut yang perlu dipertanggungjawabkan penggunaannya. Keduanya juga mengetahui bahwa Pemkab masih menunggak kepada Panwaslih sebesar Rp 1 miliar. (Baca: Pemkab Nias Selatan Menunggak Rp 1 Miliar ke Panwaslih)

Pihak Kejaksaan Negeri Telukdalam hingga berita ini ditayangkan masih belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Panwaslih ini. [knc05w]

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.