Saturday, April 20, 2024
BerandaKanalHukumEdarkan Narkoba, Warga Tangerang Ini Dibekuk di Gunungsitoli

Edarkan Narkoba, Warga Tangerang Ini Dibekuk di Gunungsitoli

PEMBERANTASAN NARKOBA

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Pengedar narkoba yang sudah lama diintai pihak Satuan Tugas Reserse Narkoba Kepolisian Resor Nias, EJ (46), asal Tangerang, Banten, ditangkap saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu di Jalan Sirao, Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Polisi mengamankan 7 bungkus paket sabu dan 1 unit mobil beserta sopirnya. Ancaman maksimum hukuman mati didakwakan kepada pelaku sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Nias AKP Arius Zega kepada Kabar Nias lewat pembicaraan melalui telepon seluler.  “Kami telah mengamankan EJ, yang berasal dari Kampung Uwung Girang, Desa Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas, Kabupaten Kota Tangerang, Provinsi Banten, sebagai tersangka pengedar narkotika, pada Rabu (24/8/2016) sekitar pukul 14.00,” ujar Arius, Kamis (25/8/2016).

Penangkapan EJ dilakukan setelah mendapatkan informasi dari sejumlah tersangka narkoba yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian. Dari informasi itu, polisi melakukan pengintaian untuk meringkus EJ. “Petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli atau undecover buy, akhirnya EJ ditangkap,” ujar Arius.

Baca: BNN: Pulau Nias Rawan Pengedaran Narkoba

Dijelaskan Arius, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait peran sopir OW (26), warga Desa Bawöza’ua, Kabupaten Nias Selatan, dalam kasus transaksi narkoba ini. “Setelah dilakukan gelar perkara, sepertinya yang bersangkutan tidak terlibat dalam proses pengedaran itu. Walau demikian, pihak Polres Nias masih terus melakukan pendalaman.

“Saat penangkapan itu, semua ikut diamankan termasuk OW. Tapi setelah gelar perkara. OW ini benar-benar tidak terlibat penjualan. Dia mengaku tidak tahu sama sekali kalau EJ membawa narkoba. Dia hanya sebagai sopir rental,” ujar Arius.

Tiga Kali

Dari hasil interogasi pihak kepolisian, EJ mengaku sudah tiga kali melakukan transaksi jual-beli barang haram narkoba di Pulau Nias. Akan tetapi, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dengan keterangan pelaku. Sebab, menurut Arius, jika disandingkan dengan beberapa keterangan tersangka lain, yang bersangkutan sudah lama menjalankan bisnis itu.

Baca juga:  Pasangan "Aine" Mendaftar di KPU Nias Barat

“Enam bulan terakhir ini kami selalu mencari informasi terkait EJ. Kini baru kami ketahui orangnya, ternyata ciri-ciri yang selalu dikatakan itu mirip,” ujarnya.

Setelah mengamankan EJ, pihak Satuan Narkoba Polres Nias masih terus mengembangkan untuk keterlibatan pihak lain. Sementara beberapa tersangka sebelumnya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli beserta barang bukti untuk diproses ke pengadilan.

Arius mengimbau kepada seluruh masyarakat Pulau Nias untuk tetap menjauhi segala jenis narkoba dan jika mengetahui adanya pihak lain segera menginformasikan.

Sementara di berbagai kesempatan, pihak Polres Nias dan BNN Gunungsitoli mengimbau para orangtua hendaknya terus mengawasi anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Begitu juga halnya pihak lembaga pendidikan dan pemerintahan di berbagai tingkatan untuk terus meningkatkan kewaspadaan agar pengedaran narkoba ini bisa dihindari.

Melalui surat elektronik yang dikirimkan bagian Humas Polres Nias Aiptu Osihudugö Daeli kepada Kabar Nias, Kapolres Nias AKBP Bazawatö Zebua menyampaikan keseriusannya untuk memberantas dan memutus distribusi pengedaran narkoba di Pulau Nias.

“Saya mengapresiasi kinerja Sat Res Narkoba yang telah menangkap EJ yang terbukti mengedarkan narkoba,” kata Bazawatö (Baca Juga: Polres Nias: Jumlah Tersangka Narkoba Menurun, Barang Bukti Meningkat). [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments