Friday, March 29, 2024
BerandaKanalMedia MassaFa’aduhu Gulö: Humas Tidak Mungkin Tahu Kegiatan SKPD Tanpa Koordinasi

Fa’aduhu Gulö: Humas Tidak Mungkin Tahu Kegiatan SKPD Tanpa Koordinasi

KETERBUKAAN INFORMASI

LAHÖMI, KABAR NIAS – Bagian Hubungan Masyarakat tidak mungkin bisa menjawab setiap konfirmasi terkait kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Nias Barat tanpa ada koordinasi terlebih dahulu. Setiap SKPD diimbau agar bisa membantu setiap media massa yang mau mendapatkan konfirmasi.

“Sangat disayangkan jika setiap SKPD di lingkup Pemerintahan Kabupaten Nias Barat selalu mengarahkan media massa untuk menghubungi bagian Humas untuk memberikan penjelasan. Itu kan tidak masuk akal. Apalagi jika yang dikonfirmasi menyangkut kegiatan fisik atau keuangan SKPD dimaksud. Kami di bagian Humas tentu tidak bisa menjawab pertanyaan wartawan yang terkait aktivitas SKPD,” demikian disampaikan Kapala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Fa’aduhu Gulö, kepada Kabar Nias, Selasa (21/6/2016), di ruang kerjanya, lantai 2 kantor Bupati Nias Barat di Onolimbu, Lahömi.

Fa’aduhu berjanji akan mencoba berkoordinasi kepada setiap SKPD di Nias Barat agar hal ini bisa ditemukan solusi sehingga hubungan dengan para jurnalis bisa tetap terjalin baik.
Ia mengharapkan media massa untuk terus mengawasi pemerintah serta memberitakan soal Nias Barat secara proporsional sesuai dengan rambu-rambu jurnalistik dan aturan yang mengikatnya. Setiap SKPD berhak dan wajib membeberkan terkait kegiatannya agar bisa diketahui oleh masyarakat.

“Lewat medialah SKPD bisa menyosialisasikan program-program yang sudah atau belum dilakukan untuk diketahui masyarakat. Dengan demikian, kondisi Nias Barat sebenarnya bisa diketahui oleh masyarakat luas,” ujar Fa’aduhu.

Menurut dia, pemerintahan yang baik harus bisa menjalin komunikasi yang baik dengan media massa. Dua entitas ini, baik media maupun pemerintahan, saling membutuhkan. Media massa membutuhkan berita, pemerintah membutuhkan sosialisasi programnya.
“Menurut saya, media tentu punya rambu-rambu yang diatur oleh undang-undang. Mereka tidak akan memberitakan yang tidak disampaikan oleh pemerintah,” kata Fa’aduhu.

Wartawan Tidak Boleh Memaksa

Sementara itu, anggota Dewan Pers Hendry CH Bangun, yang dimintai pendapatnya oleh Kabar Nias, beberapa waktu lalu, mengatakan, kondisi seperti ini sebenarnya sudah klasik. “Pemerintah atau SKPD atau siapa pun yang menolak memberikan konfirmasi kepada media sah-sah saja. Wartawan tentu tidak boleh memaksa,” kata Hendry.

Baca juga:  37 Personel Polisi Amankan Kantor KPU Nias Barat

Yang seharusnya terjadi, kata Hendry, bagaimana wartawan membangun komunikasi yang baik dengan narasumber sehingga informasi dapat dengan mudah diperoleh. “Jurnalis harus bangun kepercayaan. Pahami betul kode etik jurnalistik,” kata Hendry.

Menurut Hendry, untuk menciptakan rasa saling percaya itu tidak mudah dan tidak bisa terbangun spontan. Dibutuhkan proses dan upaya dari media atau wartawan untuk bisa mendapatkan kepercayaan dari narasumber.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, para jurnalis di Nias Barat mengeluhkan susahnya mendapatkan konfirmasi dari beberapa pegawai SKPD. Salah satunya, ada SKPD yang terkesan melempar tanggung jawab yang meminta media atau jurnalis untuk mengonfirmasi ke bagian Humas Pemda Nias Barat.

Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Nias Barat, beberapa waktu lalu, menolak memberikan komentar. (Baca: Pemkab Nias Barat Sosialisasikan Penguatan Lembaga BPD).

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Yupiter Hia mengungkapkan, “Saya tidak mau memberikan komentar jika suara saya direkam. Lagian belum meminta izin kepada saya. Tapi, kalau mau konfirmasi tentang kegiatan kami di sini tanya kepada Humas di Kantor Nias Barat.”

Setelah diminta kejelasan pernyataan itu, apakah memang seperti itu ketentuan yang berlaku, akhirnya dia berdalil, “Ya, sebelum ada instruksi Kepala BPM, saya tidak mau memberikan komentar”.

Akibatnya, beberapa wartawan meminta Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk menjunjung tinggi marwah hukum dan menegakkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik; dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Penyelenggaraanan Negara; Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Memberian Penghargaan dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang pelanggarnya akan dikenakan tindak pidana. [knc07w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments