Saturday, April 20, 2024
BerandaKanalKesehatanPasien Bisa Klaim BPJS meskipun Berobat pada Siang Hari

Pasien Bisa Klaim BPJS meskipun Berobat pada Siang Hari

PELAYANAN KESEHATAN

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Jika masuk kriteria gawat darurat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 416/MENKES/II/2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit, peserta BPJS Kesehatan bisa mengklaim penyakit tersebut ke BPJS.

Hal itu ditekankan oleh dr Erwin, Bagian Verifikator BPJS Kesehatan, kepada Kabar Nias, Kamis (18/2/2016). “Sepanjang penyakitnya masuk kriteria Unit Gawat Darurat seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 416 dan juga ditentukan oleh hasil assesment dokter, BPJS tetap menanggung biaya pengobatan. Tidak ada aturan harus pagi, siang, atau malam,” ujar Erwin.

Memang, kata Erwin, jika penyakitnya tidak masuk dalam kriteria UGD, pasien memang diminta untuk datang berobat pada keesokan harinya. “Misalnya seorang yang hanya sakit kepala datang pada sore atau malam hari, dan menurut dokter bukan sebagai penyakit UGD, maka biasanya memang disuruh datang pada pagi keesokan harinya,” kata Erwin.

Dokter Erwin dimintai pendapat terkait kasus yang dialami oleh seorang pasien yang berobat di RSUD Gunungsitoli pada Selasa (16/2/2016) yang tidak dilayani di UGD oleh pihak RS.

Notarius
Notarius

Pasien tersebut, Notarius Mendröfa—yang juga anggota DPRD Kabupaten Nias—mengaku kecewa dengan pelayanan yang ia alami saat datang berobat sekitar pukul 13.00 pada hari Selasa lalu. Notarius tiba sekitar pukul 12.45 didampingi istrinya.

Saat datang ke RSU, Notarius langsung ke UGD dan minta diperiksa karena kondisi tubuhnya sudah begitu parah. Namun, pihak Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli menolak Notarius berobat di UGD karena yang bersangkutan divonis tidak sakit.

Seperti diceritakan Notarius, dokter Ningsih Waruwu, yang bertugas di ruangan UGD saat itu, menolak merawat Notarius di UGD alasan bahwa tidak bisa diklaim BPJS karena masih siang. Padahal, menurut Notarius, dirinya belum diperiksa sedikit pun oleh dokter atau perawat.

“Saya ini sakit, makanya saya datang ke Rumah Sakit untuk berobat. Saya ditolak berobat dengan alasan tidak bisa diklaim BPJS karena masih siang. Anehnya, dokter Ningsih Waruwu mengatakan bahwa saya tidak sakit meski belum diperiksa,” tuturnya.

Menurut Notarius, kejadian yang dialaminya merupakan keluhan yang juga dialami oleh masyarakat selama ini yang ingin berobat di Rumah Sakit Umum Daerah Gunungsitoli.

“Saya minta kepada pimpinan RSUD Gunungsitoli dan Pemerintah Daerah agar memberikan sanksi terhadap dokter yang menolak pasien tanpa diperiksa terlebih dahulu. Juga hal ini akan disampaikan kepada komisi A DPRD Kabupaten Nias agar pihak RSU dipanggil untuk memberikan penjelasan atas perlakuan mereka selama ini terhadao pasien,” ujarnya.

Baca juga:  Bawa Kabur Uang Rp 1,2 Miliar, Bendahara IKIP Diburu Polisi

Dokter Harus Bisa Memilah Pasien UGD

Kepala ruangan UGD, Hotman, yang dikonfirmasi Kabar Nias melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya tidak bisa mengintervensi tugas para dokter. Ia menyatakan bahwa memang dr Ningsih Waruwu secara kasat mata menilai bahwa tidak ada kegawatdaruratan yang dialami oleh Notarius sehingga diarahkan untuk berobat ke polis saja.

“Setelah disuruh berbaring oleh perawat, dr Ningsih lalu memeriksa secara kasat mata. Menurut pemeriksaan kasat mata itu, dr Ningsih menilai bahwa tidak ada kegawatdaruratan yang mendesak sehingga harus dirawat di UGD. Untuk itu, dr Ningsih menawarkan untuk ke poliklinik karena masih buka supaya bisa diperiksa oleh dr spesialis di poliklinik,” ujarnya Hotman.

“ini mungkin salah presepsi. Pak Notarius mungkin mengira, belum diperiksa secara medis saja sudah langsung diputuskan tidak perlu di UGD. Padahal, kita dari persepsi dokter jaga di UGD harus bisa dan mampu memilah pasien gawat darurat itu hanya dengan melihat mana yang kriteria gawat, misalnya pasien sesak, tidak bisa komunikasi, kesadaran menurun,” ujarnya.

Hotman menegaskan bahwa dirinya sebagai kepala UGD RS Gunungsitoli tidak bisa mengintervensi pekerjaan dokter. “Dokter di UGD itu memang harus bisa menilai secara kasat mata mana pasien yang gawat tetapi darurat, mana yang darurat tetapi tidak gawat, atau mana yang tidak gawat tetapi tidak darurat. Jadi, pasien Notarius ini kita kelompokkan tidak gawat tidak darurat. Dalam istilah kami, artinya label hijau. Kalau label hijau itu, kalau poliklinik buka, kita sarankan ke poliklinik. Misalnya, poliklinik tidak buka, misalnya karena sudah sore atau malam tetap kita layani di UGD,” ujarnya.

Soal komplain Notarius bahwa dirinya tidak dilayani di UGD, Hotman mengatakan, “Ya, boleh saja Bapak itu mengatakan seperti itu, tetapi dari sisi kami ya, kami memang punya standar prosedur juga,” kata Hotman.

Menurut Hotman, apa yang terjadi dengan pasien Notarius adalah hanya perbedaan persepsi semata. [knc01w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments