Thursday, April 18, 2024
BerandaKanalDana DesaKota Gunungsitoli Hanya Serap 40 Persen Dana Desa 2015

Kota Gunungsitoli Hanya Serap 40 Persen Dana Desa 2015

MEMBANGUN DARI PINGGIR

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS — Kota Gunungsitoli hanya bisa menggunakan dana desa (DD) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2015 untuk tahap I sebesar Rp 27,8 miliar. Tahap II dan III akan kembali ke kas negara. Hal ini terjadi akibat kurangnya kesiapan desa dalam membuat APBDes. Tahun 2016, Dana Desa senilai Rp 62,5 miliar dan alokasi dana desa (ADD) dari APBD Kota Gunungsitoli senilai Rp 24 miliar.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Gunungsitoli Arham Dusky Hia kepada Kabar Nias di ruang kerjanya di Jalan Ampera atau belakang kantor Wali Kota Gunungsitoli, Desa Mudik, Rabu (6/4/2016). Adapun batas penggunaan DD 2015 hingga April 2016.

“DD 2015 itu tidak banyak terserap tahun lalu karena kesiapan desa menyiapkan APBDes. Hanya 10 desa dari 98 desa yang menerima tahun lalu. Baru awal tahun 2016, 73 desa lagi. Total DD tahap I Rp 27,8 miliar,” ujar Dusky.

Proses pencairan DD 2015, 3 tahap. Pertama, 40 persen, kedua 40 persen dan terakhir 20 persen. Sampai April 2016 yang dapat diserap hanya tahap I. Kemungkinan tahap II akan kembali ke kas negara. “Semoga ada kebijakan pusat untuk pencairan tahap II dan III DD 2015. Kalau tidak, itu pasti kembali ke negara,” ujarnya.

Menurut Dusky, dengan adanya tenaga ahli (TA), pendamping desa (PD), dan pendamping lokal desa (PLD) cukup membantu pengurus desa membuat APBDes. Terbukti dengan pengajuan penggunaan anggaran tahap I 2015 ini.

Untuk tahun 2016, DD sebesar Rp 62,5 miliar dan ADD Rp 24 miliar. Setiap desa menerima sekitar Rp 600 juta–Rp 800 juta. Dari pengajuan APBDes pembangunan sarana prasarana, pembangunan parit beton, pembangunan gedung PAUD dan fasilitas pendukung di desa.

Baca juga:  Potret Kekompakan Antarwarga ala Desa Fadoro Yöu

“ADD 2016 yang tertampung di APBD Kota Gunungsitoli baru 5 persen dari jumlah APBD yang ada. Sementara aturan mengamanatkan 10 persen,” kata Arham.

Sementara dari sejumlah pengurus desa yang dijumpai Kabar Nias, ada kendala pengajuan APBDes karena belum adanya peraturan wali kota (perwal) tentang besarnya honorarium pengelola DD dimaksud.

“Perdes sudah ada. Namun, terkendala pada perwal. Kami tidak bisa memberikan begitu saja upah pengelola. Nanti akan berurusan dengan hukum. Maret lalu, Perwal itu keluar,” kata salah seorang kepala desa di Gunungsitoli yang meminta namanya dirahasiakan. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments