Tuesday, March 19, 2024
BerandaKanalAnggaranBupati Nias Barat: Defisit Anggaran 2017 Hanya Rp 6,3 Miliar

Bupati Nias Barat: Defisit Anggaran 2017 Hanya Rp 6,3 Miliar

RAPBD NIAS BARAT

LAHÖMI, KABAR NIAS — Besarnya nilai defisit yang dialami oleh pemerintah Nias Barat—yang cukup menarik perhatian masyarakat beberapa waktu terakhir—kembali berubah. Sebelumnya dikabarkan defisit mencapai Rp 100 miliar lebih, kini hanya Rp 6.324.780.354.

Pengumuman jumlah defisit itu langsung disampaikan Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Nias Barat pada pembahasan Nota Keuangan Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2017 yang dilaksanakan Rabu (20/9/2017), di ruang sidang lantai II kantor DPRD Kabupaten Nias Barat.

“Pemerintah Kabupaten Nias Barat hanya mengalami defisit anggaran sebesar Rp 6.324.780.354, tetapi defisit anggaran itu pun telah tertutupi dengan sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa tahun anggaran 2016,” kata Faduhusi.

Turut hadir dalam rapat itu Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Sabaeli Gulö, para asisten/staf ahli, kepala SKPD/kantor di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan LSM/Pers yang bertugas di wilayah Kepulauan Nias.

Bupati Nias Barat mengutarakan, penggunaan dana APBD Kabupaten Nias Barat pada Tahun Anggaran 2017 telah berjalan dengan baik. Namun, skala penggunaan dana tersebut sedikit terjadi kenaikan, pergeseran, dan perubahan.

“Penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Nias Barat yang didanai dari APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017 hingga saat ini telah berjalan dengan baik. Meskipun demikian, pada pelaksanaannya, diakui, beberapa kegiatan yang telah terprogramkan tidak jadi dilaksanakan akibat kekurangan anggaran, di antaranya adanya pergeseran belanja ke jenis belanja lainnya, perubahan nomenklatur kegiatan, serta perubahan target pendapatan,” ujarnya.

Meningkat

Dari Nota Keuangan Rancangan P-APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2017 yang diterima Kabarnias.com, penyusunan P-APBD Kabupaten Nias Barat TA 2017 dilakukan dengan memedomani UU dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Struktur perubahan APBD Kabupaten Nias Barat TA 2017.

Dalam laporannya, Faduhusi merinci, pendapatan daerah dalam APBD induk sebesar Rp 618.757.577.000, naik sebesar Rp 78.612.260.689 menjadi Rp 697.369.837.689. Belanja daerah pada APBD induk sebesar Rp 652.595.950.000, naik sebesar Rp 51.098.668.043 menjadi Rp 703.694.618.043. Penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari silpa Tahun 2017 pada APBD induk sebesar Rp 33.838.373.000 dan pada perubahan APBD 2017 sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016 yang telah disetujui bersama DPRD Kabupaten Nias Barat dan Bupati Nias Barat pada 31 Agustus 2017 menjadi Rp 7.061.619.962.

Adapun asumsi pendapatan asli daerah (PAD) mengalami kenaikan sebesar Rp 46.972.347.224 dan pada pendapatan daerah yang bersumber dari dana perimbangan dalam APBD ditargetkan sebesar Rp 493.782.881.000 secara keseluruhan mengalami kenaikan sebesar Rp 22.808.768.000 sehingga menjadi Rp 516.591.649.000 yang bersumber dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 13.240.027.000. Sementara dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 344.492.409.000 dan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 158.859.213.000.

Baca juga:  Atraksi Maluaya pada Pembukaan Festival Ya'ahowu Nias 2018 Viral

Penerimaan pendapatan daerah yang bersumber dari lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam APBD ditargetkan sebesar Rp 96.234.696.000 secara keseluruhan mengalami kenaikan Rp 8.831.145.465 sehingga menjadi Rp 105.065.841.465 yang bersumber dari pendapatan hibah Rp 500 juta, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya sebesar Rp 20.831.145.465 dan dana penyesuaian otonomi khusus sebesar Rp 83.734.696.000.

Dari nota keuangan perubahan ini dijelaskan bahwa pengalokasian APBD perubahan Kabupaten Nias Barat TA 2017 ditargetkan sebesar Rp 703.694.618.043. Belanja tersebut terdiri dari belanja langsung Rp 319.423.323.277 dan dan belanja tidak langsung Rp 384.271.294.766, yang dialokasikan untuk pembiayaan program dan kegiatan pada setiap  SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.

Faduhusi meminta meminta agar DPRD Kabupaten Nias Barat dapat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Nias Barat di Tahun Anggaran 2017 dan menyetujuinya menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat.

Belum Ada Klarifikasi

Seperti diberitakan Kabarnias.com, terkait dengan defisit anggaran, Bupati Nias Barat Andrianus Aroziduhu Gulö periode 2011-2016 meminta pemerintahan Kabupaten Nias Barat memberikan klarifikasi terhadap tuduhan yang dilontarkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nias Barat Faolomböwö Gulö, seperti dikutip harian SIB 22 Februari 2017, yang mengatakan, Pemkab Nias Barat mengalami defisit keuangan kurang lebih 100 miliar disebabkan salah penganggaran APBD Tahun 2015 (baca: Ketika Sikap Diam Itu Mulai Terusik).

Cuplikan berita dari Sinar Indonesia Baru.

Mantan bupati Nias Barat itu juga mempertanyakan jumlah defisit di Nias Barat yang selalu berubah-ubah hingga membuat masyarakat dan rekanan bingung. Contohnya, versi Kepala BPKAD Rp 100 miliar, sementara pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Nias Barat, Kepala BPKAD menyampaikan jumlah defisit Rp 125.125.253.919 miliar. Terakhir penegasan Bupati Nias Barat Faduhusi Daeli pada siaran Pers tanggal 19 Juli 2017 disebutkan, defisit APBD Nias Barat Tahun 2016 sebesar Rp 50 miliar, seperti dikutip SIB 19 Juli 2017 halaman pertama (baca: Sekali Lagi Soal Defisit Keuangan Nias Barat Yang Heboh Itu). Menyusul kemudian angka itu dikoreksi lagi menjadi Rp 6.324.780.354.

Hingga sekarang, pihak Pemkab Nias Barat belum memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepada pemerintahan sebelumnya tersebut. [knc07w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments