Thursday, April 18, 2024
BerandaKanalKepegawaianPNS Diharapkan Memahami UU tentang Aparatur Sipil Negara

PNS Diharapkan Memahami UU tentang Aparatur Sipil Negara

KEPEGAWAIAN

ONONAMŐLŐ, KABAR NIAS – Pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Nias memiliki peran sentral dalam pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan program pemerintah. Untuk itu, PNS diminta memahami ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Demikian disampaikan Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli saat memberikan sambutan pada acara sosialisasi UU ASN kepada para PNS di jajaran Pemkab Nias yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kamis (19/11/2015), di aula Kantor Bupati Nias, Jalan Pelud Binaka, Desa Ononamőlő, Gunungsitoli Selatan.

“PNS merupakan unsur penggerak roda organisasi pemerintahan. Selain itu, PNS juga sebagai bagian dari aparatur sipil Negara yang memiliki peran sentral dalam menentukan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Terbitnya UU No 5/2014 tentang ASN, sebagai pengganti UU No 8/1974 juncto UU No 43/1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, menurut Sökhi’atulö, dipandang penting karena UU yang lama banyak yang tidak sesuai dengan tuntunan nasional dan manajemen kepegawaian. Pada UU No 5/2014 dijelaskan kompetensi dan kualifikasi jabatan, mulai dari perekrutan, pengangkatan, penempatan, dan promosi jabatan kepada setiap PNS serta sanksi-sanksi atas pelanggaran dalam tugasnya.

Dalam laporannya, Kepala BKD Kabupaten Nias Marulam Sianturi mengatakan bahwa peserta sosialisasi 300 orang yang terdiri dari pejabat struktural eselon II, juga semua kepala SKPD/unit kerja, dan para pejabat pengelola urusan kepegawaian.

Narasumber pada sosialisasi ini adalah Sukamto, Kepala Subdirektorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan bidang Pembinaan Karier dan Disiplin Pegawai ASN pada BKN pusat,” ujarnya. [knc01w]

Baca juga:  RSUD dr. Martin Thomsen Nias
RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments