Wednesday, April 24, 2024
BerandaKabar dari NiasNias22 Desa di Kabupaten Nias Terima 40 Persen Dana Desa

22 Desa di Kabupaten Nias Terima 40 Persen Dana Desa

PEMBANGUNAN DESA

ONONAMÖLÖ, KABAR NIAS – Sebanyak 22 desa dari 170 desa se-Kabupaten Nias menerima 40 persen dana desa, Selasa (1/9/2015). Penyerahterimaan dana desa itu dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias di aula kantor Bupati Nias. Desa yang belum menerima, 148 desa, menyusul akan diserahterimakan setelah melengkapi berkas peraturan desa (perdes) masing-masing.

Dalam laporannya Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Nias Yulianus Zai mengatakan bahwa sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi, pelatihan, dan bimbingan teknis kepada 170 desa se-Kabupaten Nias. Namun, sampai sekarang baru 22 desa yang telah melengkapi berkas juga peraturan desa (Perdes).

“22 dari 170 desa se-Kabupaten Nias menerima dana desa sebesar 40 persen dari total anggaran setiap desa. Dalam kesempatan yang sama juga diserahkan dana pemberdayaan desa/kelurahan (DPD/K) sebesar Rp 25 juta setiap desa dan dana tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) atau honor aparat desa selama 6 bulan,” ujarnya.

Pantauan Kabar Nias, 22 desa tersebut menerima dana dengan jumlah bervariasi, ada yang mendapatkan total Rp 143 juta, seperti Desa Hilihao Cugala. Perbedaan total penerimaan setiap desa karena merupakan gabungan dari dana desa, TPAPD, dan DPD/K setempat.

Yulianus menjelaskan bahwa dana desa yang bersumber dari APBN untuk Kabupaten Nias pada 2015 sebesar Rp 46 miliar. Dana itu disalurkan kepada semua desa secara bertahap, yang pertama 40 persen dan kedua 40 persen dan terakhir 20 persen. Adapun penggunaannya harus memedomani aturan yang ada.

“148 desa lagi yang masih belum melengkapi berkas peraturan desa. Diharapkan kepada 148 desa tersebut segera melengkapi berkasnya. Juga diimbau kepada 22 desa yang menerima dana desa 40 persen agar segera merealisasikan di desa sehingga dana berikutnya dapat dicairkan sebelum akhir 2015,” ujarnya.

Baca juga:  Hilarius Duha: Jika Salahgunakan ADD/DD, Camat dan Kepala Desa Dicopot

Pada kesempatan itu, Bupati Nias Sökhiatulö Laoli, yang menyerahkan secara simbolis dana desa itu, mengimbau semua desa agar dalam pengelolaan dana desa juga dana pemberdayaan desa/kelurahan digunakan sesuai usul masyarakat. Jika terjadi penyelewengan, desa harus mempertanggungjawabkan di hadapan penegak hukum.

“Kita mengakui bahwa dari 170 desa se-Kabupaten Nias masih terdapat beberapa desa yang minim pembangunan infrastruktur jalan juga fasilitas lainnya. Melalui dana desa dan dana pemberdayaan desa/kelurahan (DPD/K) dapat mengurangi keterisolasian masyarakat,” ujarnya.

Inilah nama-nama ke 22 desa yang menerima dana desa 40 persen dan DPD/K juga dana TPAPD, Desa Hilihao Cugala, Desa Umbu, Desa Hili’otalua, Desa Tulumbaho Salo’o, Desa Ombölata Salo’o, Desa Sisobalauru, Desa Mondali, Desa Saiwahili Hiliadulo, Desa Orahili Zuzundao, Desa Fadoro Lalai, Desa Lalai I/II, Desa Fulölö Lalai, Desa Ehosakhozi, Desa Onombongi, Desa Sihare’ö III, Desa Sihare’ö III Hilibadalu, Desa Sihare’ö III Bawosalo’o Berua, Desa Baruzo, Desa We’a-We’a, Desa Sifaoro’asi, Desa Holi, dan Desa Lawa-Lawa Luo. [knc01w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments