Friday, April 19, 2024
BerandaKanalHukumKejari Telukdalam Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Kejari Telukdalam Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

PENEGAKAN HUKUM

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Kejaksaan Negeri Telukdalam melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah disidangkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan tersebut sebagai bentuk keseriusan serta pertanggungjawaban kepada publik atas penanganan tindak pidana di daerah Nias Selatan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Riyono, saat melakukan acara pemusnahan barang bukti di halaman Kejari, Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Telukdalam, Selasa (2/2/2016).

Riyono menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian pertanggungjawaban publik dalam penanganan kasus tindak pidana dan juga sebagai bukti keseriusan kejaksaan dalam penegakan hukum di daerah Nias Selatan.

“Hal ini merupakan pertanggungjawaban kepada publik dan keseriusan penaganan kasus tindak pidana yang diawali dari penanganan proses perkara dari pihak kepolisian dan kemudian diajukan ke dalam persidangan,” kata Riyono

Riyono menyampaikan, pihaknya selalu terbuka kepada masyarakat bahwa barang bukti tindak pidana untuk dapat dimusnahkan pada hari ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti tindak pidana yang dimusnahkan pada hari telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan tidak ada barang bukti sedikit pun (yang dimusnahkan) yang tidak diusulkan di dalam persidangan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Riyono

Dengan rinci Riyono, menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan, yaitu sabu 15,88 gram, ganja 1.551,27 gram, pakaian bekas, alat yang dipakai pada tindak pidana perjudian dan benda tajam, seperti kapak, parang, dan tombak.

“Barang bukti yang musnahkan hari ini berjumlah 170 item dengan 70 perkara mulai tahun 2012 sampai dengan penanganan perkara tindak pidana tahun 2015, yaitu ganja, sabu, pakaian bekas, kartu judi dan benda tajam seperti parang, pisau, tombak, palu, besi, batu, gergaji besi, dan kapak,” ujarnya.

Baca juga:  Polres Nias Selatan Serius Tangani Penyalahgunaan Dana Desa

Seperti diketahui, Riyono SH MHum dilantik menjadi Kajari Telukdalam menggantikan I Made Suwarjana SH MH pada Jumat, 11 Desember 2015, di lantai 3 Aula Gedung Kejatisu Jalan AH Nasution, Medan. [knc05w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments