Friday, March 29, 2024
BerandaKanalHukumPolres Nias Diminta Tertibkan Pungli Parkir di Kota Gunungsitoli

Polres Nias Diminta Tertibkan Pungli Parkir di Kota Gunungsitoli

KETERTIBAN KOTA

GUNUNGSITOLI, KABAR NIAS – Sejak awal Januari 2016 Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli telah memutus kontrak kerja dengan 2 CV dan 1 KUD untuk melakukan penarikan retribusi parkiran di wilayah Kota Gunungsitoli. Pemutusan itu telah diberitahukan kepada Polres Nias. Namun, hingga kini belum ada tindakan yang dilakukan. Pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2015 yang diterima Pemerintah Kota Gunungsitoli senilai Rp 38 juta dan target 2016 sebesar Rp 125 juta.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Irama Zebua, kepada Kabar Nias, di ruang kerjanya di Jl Pancasila Desa Mudik Kota Gunungsitoli, mengatakan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas pungutan retribusi parkiran yang telah berlangsung sejak Januari 2016 itu.

Dia juga merasa heran, mengapa Polres Nias belum mengambil tindakan. Padahal, mereka sudah membuat surat resmi pemberhentian kontrak dengan CV Tujuh Serangkai, CV Yufnis dan KUD Lazasalo’o.

“Pungutan itu tidak resmi. Itu pungli. Kerja sama dengan CV Tujuh Serangkai, CV Yufnis dan KUD Lazasalo’o sudah berakhir 31 Desember 2015. Hal ini sudah kami sampaikan ke Polres Nias melalui surat Januari yang lalu. Semestinya itu sudah termasuk pungutan liar dan Polres Nias berhak menindak” kata Irama dengan wajah marah. Kamis (19/5/2016). (Baca: Di Kota Gunungsitoli, Pengendara Resah Adanya “Pungli” Parkiran).

Akan tetapi, cukup disayangkan, ketika Kabar Nias meminta salinan surat yang sudah diserahkan ke Polres Nias hingga menunggu 30 menit, stafnya baru sibuk mencari dan surat itu tidak tersimpan. “Pak, kami sudah mencari di semua file, kami belum tahu di mana surat itu disimpan. Entah siapa yang menyimpan arsip surat itu,” ujar salah seorang staf kepada Irama.

Menurut mantan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli itu, Pemerintah Kota Gunungsitoli membuat surat kontrak kerja dengan pihak ketiga dalam pengelolaan parkiran di wilayah Kota Gunungsitoli berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya dirinci pada Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Parkiran. Kontrak kerja ke CV Tujuh Serangkai, CV Yufnis dan KUD Lazasalo’o berakhir 31 Desember 2015.

“Tindakan yang sudah kami lakukan, menyurati Polres Nias dan mengimbau CV dimaksud untuk tidak melakukan penarikan retribusi lagi. Tentu jika masih ada pungutan, itu di luar tanggung jawab kami. Dan semestinya penegak hukum sudah dapat menindak,” kata Irama.

Ditegaskan mantan Ketua Pemuda Pancasila Kota Gunungsitoli itu, setelah adanya surat persetujuan Wali Kota Gunungsitoli untuk tahun 2016 yang melaksanakan pengelolaan parkir di Kota Gunungsitoli dari organisasi pemuda. “Pengelola tahun ini Pemuda Pancasila dan Pemuda Panca Marga. Penandatanganan kontrak kemungkinan hari ini.”

Kedua OKP itu dipercayakan karena memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan jika tidak memenuhi target akan diakhiri kerja sama. Untuk tahun 2016 PAD dari hasil retribusi pajak ditargetkan sebesar Rp 125 juta. “Minimal Rp 10,5 juta setiap bulan”.

Baca juga:  AirNav Indonesia Gandeng Politeknik Penerbangan Medan Latih Masyarakat Di Bandara Binaka

Diharapkan Irama, Polres Nias segera menertibkan pungli itu dan bagi pengendara untuk tidak memberikan biaya parkiran sebelum adanya edaran baru dari Walikota Gunungsitoli. Besar PAD tahun 2015 dari retribusi hanya Rp 38 juta.

“Realisasi PAD sampai dengan Desember 2015 Rp 38.421.000 di kelola Dishub Kota Gunungsitoli” kata Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah Kota Gunungsitoli Törötödö Zega kepada Kabar Nias lewat pesan singkatnya.

Tanpa Sosialisasi

Paur Humas Polres Nias Aiptu Osiduhugö Daeli merasa heran tidak adanya sosialisasi dari Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli terkait berakhirnya kontrak dari pihak ketiga. Sementara surat yang dilayangkan Dishub Kota pihaknya belum mengetahui. Kemungkinan warga masih merasa pengelolaan parkiran masih legal.

“Selama ini, sepengetahuan kami, tukang parkir itu merupakan binaan Dishub Kota Gunungsitoli. Semestinya jika sudah berakhir harus mereka sosialisasikan kepada masyarakat. Tapi, ini tidak ada. Setelah adanya masukan dari masyarakat, baru masalah lebih diarahkan kepada kami,” kata Osiduhugö di ruang kerjanya di Mapolres Nias.

Pernyataan Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, menurut Osiduhugö, tidak berdasar. Pada 2015, Satuan Reserse Kriminal Polres Nias pernah mengamankan petugas parkiran yang tengah meminta retribusi. Akan tetapi, setelah sampai di Mapolres Nias, pihak Dishub Kota Gunungsitoli dengan membawa sejumlah berkas dan menyatakan petugas itu merupakan binaan yang telah ditugaskan.

“Kami pernah menindak, tetapi tahunya Dishub Kota Gunungsitoli yang melakukan pembelaan dan menyatakan itu binaan mereka yang sudah ditugaskan dengan menunjukkan sejumlah berkas administrasi. Kami pun tidak banyak bertindak,” lanjut Osiduhugö. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dari semua pemangku kepentingan dan segera menindak petugas parkir yang dianggap liar.

Osiduhugö menyarankan, ke depan sebelum membuat kontrak dengan pihak lain mengelola parkiran, Dishub Kota Gunungsitoli semestinya sosialisasi besarnya retribusi dan ruas jalan yang digunakan. Untuk sementara pengendara tidak membayar biaya parkiran. “Kalau bukan binaan Dishub, itu liar dan masyarakat jangan bayar”.

Masih Menjamur

Ironinya, hingga berita ini ditayangkan, pungli parkiran itu masih saja menjamur di Kota Gunungsitoli. Bahkan, di salah satu ruas Jl Sirao yang menjadi tukang parkir remaja di bawah umur. Saat Kabar Nias menyambanginya, anak itu tidak mau memberi komentar.

Sejumlah warga Kota Gunungsitoli menyarankan agar masalah ini segera ditertibkan. Adapun usulan yang disampaikan Rido Favorit S War, melalui akun Facebooknya, Dishub harus memasang plang lokasi retribusi parkiran. Setiap petugas menyediakan karcis yang sudah di nomor, petugas menggunakan peluit, baju seragam, dan tanda pengenal guna menghindari kehilangan sepeda motor. Lalu petugas parkir harus ramah, dan bukan anak-anak agar tidak bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak. [knc02w]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments