Thursday, March 28, 2024
BerandaJurnalisme WargaBupati Nias Diminta Gagalkan Hibah Tanah di Desa Sihare'ö Sogae'adu

Bupati Nias Diminta Gagalkan Hibah Tanah di Desa Sihare’ö Sogae’adu

JURNALISME WARGA

JW-iconOleh Aprianus Waruwu, Email: ardywaruwu@gmail.com
Pekerjaan: Pelajar


SOGAEADU — Yth Bapak Bupati Nias, Sökhi’atulö Laoli. Saya Aprianus Waruwu, lahir di Desa Sihare’ö Sogaeadu, Kecamatan Sogae’adu, Kabupaten Nias. Kami adalah yatim piatu, dengan tiga bersaudara. Saya anak bungsu. Sejak kami masih kecil, oleh kehendak Tuhan yang Kuasa, orangtua kami meninggal. Saya saat ini merantau sementara dua saudara saya tinggal di Sogae’adu.

Kami bertiga mendapatkan warisan peninggalan orangtua berupa rumah dan kebun. Kebun kami kelola untuk bisa membiayai hidup dan sekolah. Sepeninggal orangtua, kami tiga-tiganya terpaksa berhenti sekolah karena ketiadaan biaya.

Singkat cerita, kami setelah dewasa, terus berusaha supaya bisa melanjutkan sekolah. Salah satu cara adalah dengan merantau di luar Pulau Nias. Saat ini, saya berada di Kalimantan Timur, tepatnya di Kota Balikpapan. Pilihan untuk merantau saya tempuh untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Sementara dua saudara saya tinggal di Pulau Nias. Mereka belum ada kesempatan untuk melanjutkan sekolah karena ketiadaan biaya.

Akan tetapi, ada sedikit peristiwa yang perlu saya sampaikan kepada Bapak Bupati. Pada saat ini, para pengurus Desa Sihare’o Sogae’adu mengajukan penghibahan tapak rumah orangtua dan nenek moyang kami untuk dijadikan taman kanak-kanak. Pengajuan hibah ini berlangsung hanya melibatkan pengurus desa dan saudara saya yang sulung, tanpa meminta persetujuan dari kami ahli waris lainnya. Saya dan saudara nomor dua menyatakan tidak setuju dengan penghibahan itu.

Saya mendengar berita penghibahan ini pada Mei 2017. Seketika itu, saya langsung mengirimkan surat keberatan tidak setuju dengan penghibahan itu kepada pengurus desa. Akan tetapi, hingga surat ini saya tulis, penghibahan itu masih saja berlangsung dan tanah milik kami itu tetap dijadikan taman kanak-kanak. Itu artinya, pengurus Desa Sihare’ö Sogae’adu telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:  Tagihan Listrik Tiap Bulan Tetap Sama

Untuk itu, lewat surat terbuka ini, saya mohon kepada Bapak Bupati untuk segera membatalkan surat hibah tersebut. Saya sebagai salah seorang ahli waris tidak menyetujui hibah tersebut. Ini seakan-akan rumah peninggalan orangtua kami dirampas paksa oleh pengurus Desa Sihare’ö Sogae’adu. Sebab, secara logika, jika tanah kami dihibahkan, lalu kami akan tinggal di mana. Ironinya, jelas-jelas ahli waris ada tiga orang, tetapi sama sekali tidak dimintai persetujuan.

Sekali lagi, saya mohon Bapak Bupati Nias Sökhi’atulö Laoli mendengarkan keluhan kami serta membatalkan penghibahan sepihak yang secara hukum tidak sah itu karena para ahli waris keberatan. Terima kasih.


Isi dan ekses dari “Jurnalisme Warga” ini adalah tanggung jawab penuh dari si penulis. Baca selengkapnya Penyangkalan Jurnalisme Warga. Jika ingin menulis di “Jurnalisme Warga” silakan Klik di sini 

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments