Thursday, April 18, 2024
BerandaKanalKepegawaianMasyarakat Nias Selatan Diminta Awasi Kinerja PNS

Masyarakat Nias Selatan Diminta Awasi Kinerja PNS

KEPEGAWAIAN

GOMO, KABAR NIAS — Pegawai negeri sipil (PNS) harus hadir di tengah masyarakat sebagai pelayan dan pemberi solusi. Diperlukan peran masyarakat untuk mengawasi kinerja para abdi negara ini. Sebab, kinerja PNS tersebut akan menjadi dasar pertimbangan seorang mendapatkan jabatan, bukan karena dekat dengan Bupati dan Wakil Bupati.

Demikian disampaikan oleh Bupati Nias Selatan Hilarius Duha saat membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prestasi Penilaian Kerja Pegawai Negeri Sipil, yang digelar di gereja BNKP Orahili, Gomo, Kamis (26/5/2016).

“Saya sampaikan, PNS harus menjadi pelayan dan solusi untuk masyarakat bukan malah duduk tenang di kursi dan menunggu datangnya gaji setiap bulan. PNS tidak boleh menjadi sumber masalah. Justru sebaliknya, PNS harus menjadi teladan di tengah-tengah masyarakat,” kata Hilarius Duha yang biasa dipanggil HD.

Dalam memantau dan mengawasi kinerja PNS di wilayah Nias Selatan, HD mengimbau seluruh masyarakat untuk berkenan membantu mengawasi jajarannya. Pengawasan ini bisa menggunakan layanan jejaring media sosial.

“Saya sudah punya seribu mata. Saya punya banyak teman untuk mengawasi kinerja PNS dalam melayani masyarakat. Melalui Facebook, Twitter, SMS, dan telepon, masyarakat akan melaporkan kinerja PNS, aparat desa, dan camat, baik hal yang terealisasi dan hal-hal yang menyimpang. Masyarakat Nias Selatan saya minta dukungannya untuk ikut mengawasi kinerja jajarannya, termasuk PNS,” ujar HD.

HD juga mengharapkan dukungan masyarakat dengan memperhatikan standar pelayanan PNS kepada masyarakat dan masyarakat mampu menyadari peran PNS dalam lingkungannya.

“Meskipun berstatus sebagai pelayan masyarakat, PNS juga manusia yang wajib diperlakukan secara setara. Tidak diperlakukan semena-mena oleh masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan Kinerja

Badan Kepegawaian Daerah Nias Selatan melakukan sosialisasi PP No 46/2011 dan Peraturan Kepala BKN No 1/2013 tentang Prestasi Penilaian Kerja PNS. Hadir dalam acara tersebut seluruh ASN yang bertugas di wilayah Kecamatan Gomo dan sekitarnya.

Baca juga:  185 PNS di Nias Utara Jalani Sumpah Jabatan

Disampaikan HD, penentuan jabatan di dalam sebuah pemerintahan akan dilihat dari kinerja. Jabatan yang akan diperoleh PNS akan dilihat dari prestasi dan pekerjaan serta pencapaian kerja sesuai yang diatur di dalam peraturan pemerintah dan Peraturan Kepala BKN.

“Kemampuan dan prestasi rekan-rekan PNS-lah yang akan menentukan jabatan bapak/ibu. Jangan nanti dianggap, kalau sudah dekat-dekat sama Bupati atau Wakil Bupati, makan bareng, akan otomatis diberikan jabatan,” kata HD.

Dalam kesempatan itu, HD seperti biasa mengingatkan soal program pemerintahannya yang tertuang dalam Siwa Sanuwu Sihönö agar menjadi pedoman bagi para PNS dalam menjalankan tugas. [knc05w]


photo_2015-09-19_22-00-41

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments