Friday, March 29, 2024
BerandaPilkada 2015Kabupaten Nias SelatanKPU Nias Selatan Gelar Debat Publik Calon Kepala Daerah

KPU Nias Selatan Gelar Debat Publik Calon Kepala Daerah

TAHAPAN PILKADA

TELUKDALAM, KABAR NIAS — Sesuai amanat undang-undang, KPU Nias Selatan menggelar debat publik tahap I antara pasangan calon peserta pilkada di Hall Defnas, Sabtu (10/10/2015) pukul 14.00. Moderator debat didatangkan dari luar Nias, salah seorang Guru Besar di sebuah universitas di Medan.

“Jangan sampai Anda lewatkan debat publik atau debat terbuka antara calon bupati-calon wakil Nias Selatan Tahun 2015. Sebelum Anda menentukan pilihan, mendengarkan dan pahami dulu visi dan misi serta program calon,” kata komisioner KPU Nias Selatan Sumangeli Mendröfa.

Pelaksanaan debat publik ini, menurut Sumangeli Mendröfa, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Seperti diketahui, debat publik di Nias Selatan ini akan diikuti pasangan nomor urut 1 Lianus Ndruru, ST, MM-Thomas Dachi, SH (LINMAS); nomor urut 2 Idealisman Dachi-Si’otaraizokhö Gaho (IDEAL SIGA); nomor urut 3. Dr Hilarius Duha, SH, MH-Sozanolo Ndruru (HD SANOLO); dan nomor urut 4 Hadirat Manaö-Pdt Ami Hari Hondrö, S.Th ( HAM ).

Penelusuran Kabar Nias, petunjuk teknis pelaksanaan debat pasangan calon kepala daerah juga mengacu pada PKPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.

Setidaknya ada 11 poin yang wajib dipatuhi KPU daerah dalam menggelar debat publik ini, yaitu pelaksanaan debat dilakukan 3 kali yang disesuaikan dengan anggaran dan waktu yang tersedia.

“Di Nias Selatan kami sudah jadwalkan debat publik dilakukan pada 10 Oktober, 21 November, dan 5 Desember 2015,” ujar Sumangeli.

Terkait tema mesti mengacu pada kontekstualisasi visi, rencana strategis pembangunan, dan isu-isu aktual di setiap daerah. Adapun waktu debat dilakukan selama 90 menit yang dibagi dalam 4-6 babak.

KPU juga diwajibkan menyediakan akses bagi penyandang disabilitas, seperti penyediaan penerjemah bahasa isyarat untuk warga yang tunarungu seperti diatur dalam Pasal 22 PKPU No 7/2015.

Baca juga:  Menunggu Program Calon Kepala Daerah Nias Selatan Menghadapi MEA

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan adalah moderator harus orang yang berintegritas, jujur, simpatik, serta independen. Moderator wajib menandatangani surat pernyataan dan memenuhi syarat dimaksud.

Kabar Nias belum mendapatkan informasi langsung dari KPU Nias Selatan siapa nama yang menjadi moderator pada debat publik yang dipilih. Kabarnya, orang luar Nias, salah seorang Guru Besar Unimed, bertindak sebagai moderator.

Seperti diuraikan dalam laman KPU.go.id, moderator memiliki peran penting menjaga keberimbangan kesempatan bagi tiap pasangan calon dari segi waktu dan bobot pertanyaan.

Selama debat berlangsung dan disiarkan secara langsung atau tunda, moderator tidak boleh memberi opini/komentar/kesimpulan terhadap jawaban atau tanggapan setiap pasangan.

Masyarakat meminta kepada KPU Nias Selatan agar bisa merilai berlangsungnya debat lewat jejaring sosial yang tersedia sehingga masyarakat yang tidak sempat menonton secara langsung bisa mengikuti jalannya debat.

KPU Nias Selatan bekerja sama dengan beberapa radio lokal guna merilai langsung acara dimaksud, yakni RRI, Jiwa, dan Suaka. [knc01r]

RELATED ARTICLES

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments