Bayangan SARA dan Politisasi dalam Kasus Yanto-Mawar

JURNALISME WARGA

13
9004
Sesaat setelah pelaksanaan acara pemberian sanksi adat, Martinus Lase, Wali Kota Gunungsitoli berfoto bresama dengan mengacungkan jempol. Untuk diketahui, Martinus adalah calon nomor satu dan ditengarai memanfaatkan momen tersebut untuk kampanye.

JW-iconOleh Happy Suryani Harefa
Lokasi Gunungsitoli


Minggu lalu, tepatnya 15 Oktober 2015, kita dikejutkan dengan berita amuk massa di toko seluler milik Yanto alias Kadali di Jalan Diponegoro, Kota Gunungsitoli. Pada awalnya ada tudingan bahwa pemilik toko (keturunan Tionghoa) telah bertindak diskriminasi SARA terhadap pegawainya bernama Mawar (suku Nias). Oleh pemilik toko, Mawar dituduh telah mencuri sebesar Rp 136.000 dan oleh karena itu Mawar dihukum dengan cara disuruh berdiri di atas kursi di pinggir jalan di depan toko, dengan tulisan menempel di badannya, yang menurut masyarakat berbunyi “saya orang Nias pencuri, nama saya: Mawar”.

Berselang beberapa jam sejak kejadian tersebut kita membaca berita klarifikasi di media dari beberapa pemangku kepentingan, termasuk dari unsur kepolisian dan pimpinan organisasi keagamaan bahwa tidak ada tulisan “Nias” dalam tulisan yang menempel di badan Mawar. Tulisan yang benar adalah “saya pencuri, nama saya Mawar”.

Meskipun demikian, mereka mengatakan bahwa proses hukum terhadap kasus Yanto tersebut tetap berlangsung atas kemungkinan adanya unsur penghinaan terhadap Mawar oleh Yanto.

Pada hari berikutnya, Bapak Wali Kota melalui akun facebooknya, Martinus Lase, juga menyampaikan klarifikasi yang sama, dengan menyertakan hasil-hasil kesepakatan rapat Forkopimda, yang dilaksanakan di ruang rapat Polres Nias pada 15 Oktober 2015.

Beberapa petikan di antara kesepakatan itu antara lain: bahwa tidak ada kata “Nias” dalam tulisan yang ditempelkan di badan Mawar. Bahwa Yanto merasa menyesal dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat melalui Forkopimda. Bahwa Forkopimda menolak tindakan anarkistis dan vandalisme dari masyarakat yang melakukan tindakan main hakim sendiri di toko Yanto. Pada akhir pesan Facebook itu, Wali Kota berharap agar seluruh masyarakat jangan terprovokasi dan dapat menenangkan diri serta berdoa kepada Tuhan supaya memberikan yang terbaik terhadap situasi dan kondisi di Nias.

Sampai di sini, tindakan yang diambil oleh Wali Kota Gunungsitoli sudah sangat baik dan seharusnya lebih lanjut memberikan kesempatan dan dukungan kepada penegak hukum untuk melanjutkan proses kasus Yanto-Mawar sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, ternyata tidak berhenti sampai di sini, pada hari berikutnya Wali Kota Gunungsitoli melalui akun Facebooknya memberikan informasi bahwa beliau telah mengadakan rapat di ruangannnya bersama sejumlah elemen masyarakat, di mana salah satu petikan kesimpulan dari rapat tersebut adalah akan melakukan tindakan hukum adat Nias yang mana kejadian ini telah mendapatkan respons dari tokoh-tokoh masyarakat, termasuk masyarakat Nias di perantauan.

Di sini sudah mulai terlihat kejanggalan, untuk pertama kalinya keputusan pemberian hukum adat kepada seseorang dilakukan di kantor Wali Kota. Hukum adat seharusnya memiliki wilayahnya sendiri, di luar campur tangan pemerintah.

Penilaian kami, hal ini bisa memberikan beberapa kesan buruk terhadap adat budaya Nias.  Hukum adat Nias tidak berwibawa dan bercokol di bawah kekuasaan pemerintah, adat Nias sedang dimanfaatkan oleh pemerintah untuk mengambil keuntungan dalam kasus Yanto-Mawar. Para tokoh adat Nias sepertinya tidak memiliki kepercayaan diri atau memaksakan diri memberikan hukuman kepada Yanto.

Hal ini semakin terlihat jelas dalam Surat Undangan pemberian hukuman kepada Yanto yang dibagikan Wali Kota melalui akun Facebooknya. Di dalam Surat Undangan dengan kop Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli tersebut terdapat tanda tangan dan stempel Wali Kota Gunungsitoli.

Dalam keterangan medianya di Rri.co.id, Benyamin Harefa, Ketua LBN Kota Gunungsitoli, mengatakan bahwa tindakan hukum adat ini dilakukan kepada siapa pun yang dinilai telah melakukan pelecehan atau penghinaan kepada perempuan Nias. Selain itu, tindakan hukum adat juga diambil untuk meredam kemarahan warga yang mengiginkan masalah ini diselesaikan menurut hukum adat Nias.

Selanjutnya, menurut Benyamin, penyelesaian dengan cara hukum adat akan menjadi awal untuk mulai menegakkan dan menerapkan hukum adat kepada masyarakat Nias secara merata.

Pada akhirnya hukum adat tersebut dilaksanakan pada hari Senin 20 Oktober 2015 dan tampaknya menjadi hukuman adat pertama dalam sejarah yang dilakukan di halaman Wali Kota Gunungsitoli.

Menurut berita di Kabarnias.com, Yanto membayar hukuman adat sebesar Rp 22.500.000. Selain itu, Yanto memiliki pengeluaran lainnya, yaitu memberikan makan sekitar 500 orang yang hadir, menyediakan kepala babi (simbi) sebanyak 15 talam, tenda sebanyak 19 unit dan pengeluaran besar kecil lainnya yang hanya diketahui oleh Yanto seorang.

Setelah menjalani hukuman adat ini, Yanto masih harus melanjutkan proses hukum positif, yang kita belum tahu seperti apa hasilnya nanti.

Kronologis peristiwa tersebut terlihat normal di mata sebagian besar masyarakat. Namun, sesungguhnya memiliki banyak hal untuk dikritisi dan dipertanyakan, baik dari sisi budaya, dari sisi penegakan hukum, dari sisi perlindungan perempuan, sisi politik maupun sisi potensi konflik SARA.

Dari sisi budaya, Mawar yang disuruh berdiri di pinggir jalan dengan label pencuri oleh majikannya dibela oleh pemerintah melalui LBN, dengan menghukum Yanto menurut “hukum adat Nias”. LBN bersama pemerintah menganggap Yanto melanggar budaya Nias karena melakukan penghinaan kepada perempuan Nias.

Ada beberapa kejanggalan di sini. Pertama, atas dasar adat Nias yang mana kesimpulan bahwa Yanto melanggar budaya Nias? Hal ini terlalu abu-abu untuk dipaksakan sebagai pelanggaran adat Nias. Pelanggaran yang dilakukan Yanto lebih tepat sebagai penghinaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang bisa diproses melalui hukum positif di Indonesia jika Mawar merasa terhina.

Kedua, Siapakah LBN? Benarkah LBN adalah representasi adat Nias? Apakah seluruh tokoh adat Nias telah bersepakat memberikan mandat kepada LBN untuk mengenakan hukuman adat kepada Yanto? Nilai hukuman adat ini sangat fantasis untuk sebuah kasus yang tergolong abu-abu dan bersifat “baru” seperti ini dalam ranah adat/budaya di Nias.

Baca juga:  Pentas Seni Budaya Nias 2016

Rekam jejak LBN kemudian dipertanyakan dalam menyelesaikan kasus-kasus adat di Nias selama ini. Hal ini sangat ironis sekali karena ternyata dalam pernyataannya di media, Bapak Benyamin Harefa menyampaikan bahwa ini akan menjadi “awal” penegakan dan penerapan hukum adat kepada masyarakat Nias secara merata. Artinya Yanto dijadikan kelinci percobaan oleh pemerintah melalui LBN, yang sebelumnya tidak punya pengalaman dalam menegakan hukum adat Nias.

Sisi perlindungan perempuan. Salah satu alasan yang dipakai menghukum Yanto adalah alasan perlindungan perempuan. Tentu kita memberikan apresiasi bahwa pemerintah dan Forkopimda melalui LBN bersikap responsif terhadap isu perlindungan perempuan. Namun, sangat disayangkan respons luar biasa terhadap perlindungan perempuan baru terjadi saat ini, pada kasus seperti ini. Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan sebelum ini, yang dalam budaya Nias mana pun pasti dengan mudah digolongkan sebagai pelecehan atau penghinaan terhadap perempuan, misalnya pemerkosaan, pemukulan, pelecehan seksual, video-video para pejabat, tetapi sayang sekali pelakunya tidak pernah dihukum secara adat di halaman Wali Kota Gunungsitoli. Di mana LBN dan pemerintah selama ini?

Kampanye

Sisi politik. Kita tidak bisa menutup mata bahwa kasus Yanto-Mawar terjadi pada bulan di mana suhu politik sedang hangat-hangatnya menjelang Pilkada serentak 9 Desember 2015. Respons yang berlebihan dari Wali Kota Gunungsitoli (yang notabene kembali mencalonkan diri) terhadap kasus ini dapat dinilai sebagai sebuah cara merebut simpatik masyarakat, termasuk dengan memanfaatkan lembaga yang bernama LBN.

Hal ini dapat terlihat dengan beredarnya beberapa foto bersama di Facebook dari acara hukum adat tersebut di mana wali kota dan orang-orang di sebelahnya mengangkat jari jempol. Artinya ada pemanfaatan isu dan kasus untuk kepentingan politik.

Sisi potensi konflik SARA. Amuk massa di toko Yanto pada 15 Oktober 2015 merupakan wujud solidaritas kesukuan Nias, di mana massa merasa dirinya sebagai keluarga Mawar karena sama-sama bermarga Nias, dan Yanto tidak dilihat sebagai bagian dari keluarga tetapi sebagai orang luar, sebagai pendatang.

Solidaritas ini bersifat alamiah yang dimiliki oleh manusia. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, solidaritas ini dapat dengan mudah berkembang menjadi konflik SARA.

Masih belum hilang dari ingatan, kasus pembakaran gereja di Aceh Singkil sesaat sebelum terjadinya kasus Yanto-Mawar, sesungguhnya kasus tersebut didorong oleh semangat serupa, semangat berpikir kedaerahan, semangat berpikir primordial.

Solidaritas kesukuan dan pikiran primordial mendorong masyarakat menjadi sangat reaktif terhadap kelalaian apa pun yang dilakukan oleh orang lain dari suku-agama-ras-golongan yang berbeda dengan mereka dan menutup mata terhadap kelalaian yang sama yang dilakukan oleh orang dalam kelompok mereka.

Hal ini terlihat jelas melalui respons sebagian besar masyarakat dalam kasus Yanto-Mawar, yang dapat kita lihat melalui pesan-pesan di media sosial, di mana masyarakat menghujat dan memaki Yanto dan mendorong pemerintah untuk memberikan hukuman yang berat kepada Yanto dan atau mengusirnya dari Pulau Nias. Reaksi ini tidak pernah terjadi dalam kasus-kasus sebelumnya yang dilakukan oleh suku Nias sendiri, kasus-kasus yang jauh lebih merendahkan martabat perempuan Nias.

Pulau Nias semakin berkembang. Seiring dengan perkembangan tersebut, masyarakat terlihat semakin majemuk. Keanekaragaman etnis di Pulau Nias juga semakin berkembang seiring dengan semakin banyaknya pebisnis dari luar datang berinvestasi ke Nias. Adalah menjadi tantangan bagi pemerintah saat ini untuk memastikan Nias terjauhkan dari isu-isu konflik SARA.

Pemerintah harus peka terhadap kasus yang berbau SARA dan memberikan solusi yang tepat, solusi yang tidak menyuburkan arogansi kesukuan, solusi yang mengikis solidaritas kesukuan yang berlebihan, solusi yang mengedepankan hukum positif, solusi yang diharapkan akan menjadi fondasi yang kuat bagi keharmonisan hidup bersama di Pulau Nias di masa yang akan datang.

Pulau Nias adalah Indonesia mini. Langkah-langkah pemerintah pusat dalam mengurangi potensi konflik SARA di Indonesia seharusnya diadopsi atau bahkan diterapkan dengan lebih baik lagi oleh pemerintah daerah. Mengedepankan hukum positif. Apa yang dilakukan Pemkot terhadap kasus Yanto-Mawar belum mengarah pada solusi yang menggembirakan.

Pemkot Tak Percaya Polisi

Pemerintah justru mengedepankan hukum adat, dengan nilai hukuman fantastis yang barangkali menjadi hukuman adat terbesar yang pernah terjadi di Nias. Ketua LBN juga menyatakan bahwa pemberian hukum adat adalah dalam rangka meredam kemarahan masyarakat, di mana seharusnya masih banyak cara-cara bijak lainnya yang bisa dilakukan dalam rangka meredam kemarahan masyarakat pada saat itu.

Pemerintah seakan tidak percaya sepenuhnya kepada kemampuan Polres Nias melakukan pengamanan di wilayah Kota Gunungsitoli. Jelas alasan tersebut bukan mengikis bibit arogansi kesukuan yang sudah ada dalam kasus Yanto-Mawar, tetapi malah menyuburkannya.

Melalui tulisan ini semoga kita memiliki cara pandang yang berbeda terhadap kasus Yanto-Mawar sehingga kita bisa menyumbangkan solusi yang lebih baik terhadap kasus “Yanto-Mawar” lainnya.

Pemerintah dan LBN seharusnya meluruskan kembali tindakan yang telah dilakukan kepada Yanto, karena pemberian hukuman yang sangat ambisius tersebut telah menciptakan persepsi yang buruk terhadap Nias, yang pasti akan memengaruhi pembangunan di Nias di masa yang akan datang.

Ada harapan besar dimana pulau Nias bisa menjadi pulau contoh bagi keharmonisan hidup bersama di Indonesia. Semoga harapan ini dapat kita wujudkan bersama di masa yang akan datang. [Penulis adalah warga Kota Gunungsitoli]


Anda ingin menulis Jurnalisme Warga? Klik disini • Penyangkalan Jurnalisme Warga

13 KOMENTAR

  1. Sebuah tulisan yang lugas namun bernas karena menyingkap sisi lain di balik kasus ini.
    Mungkin bagi sebagian masyarakat Nias, diterapkannya Fondrakö Nias dalam kasus ini adalah suatu kebanggaan. Selain itu, sanksi yang 'berat' diharapkan memberikan efek jera ke depannya. Terutama ketika para penegak hukum positif, polisi dan kejaksaan terkesan absen melaksanakan tugasnya, maka menggunakan Hukum Adat Nias sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menjadi pilihan terbaik.

    Namun, masyarakat Nias juga patut khawatir, karena kasus ini sangat mungkin menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pidana ke depannya. 'Buruk' karena mekanisme hukum adat rentan disusupi oleh kepentingan politis para elit serta lemah tatkala diintervensi pihak lain. Belum lagi apabila kita bicara soal rasa keadilan yang diberikan oleh hukum adat. Bukan saja kepada korban, tetapi juga pelaku.

    • Betul analisa abang ini. Saya pribadi sangat kesal dengan proses ini. Ini mempertontonkan ke publik bagaimana tertinggal nya kita dibanding dengan Daerah lain, khususnya dalam ranah kepastian hukum.

  2. ada baiknya hukum adat nias dilakukan terhadap berbagai penyimpangan dan jangan pernah dilupakan, sebab dari dulu adat nias diterapkan di dalam masyarakat dan kemudian yang pertama kalinya diterapkan dalam lingkungan pemerintahan

  3. Perlu kita ancungkan jempol bagi mereka yg benar benar menyelesaikan masalah ini tanpa ada kepentingan lain. Tetapi bagi penyelesaian semacam ini melalui hukuman yg diberikan kepada yanto, saya sbg warga nias kurang puas, karna disatu sisi bisa jadi ada oknum oknum yg memanfaatkan situasi ini (dengan hukuman sebesar itu mereka bisa menikmati). Jujur saja, uang sebanyak 22.500.000 itu di kemanakan?? Perlu ada laporan penjelasan dari orang orang yg telah mewakili kita dlm penyelesaian ini. Karna kejadian semacam ini yg terpukul adalah masyarakat nias keseluruhan dimanapun, jadi setelah ada penyelesaian saya harap ada laporan penjelasan yg jelas dan jujur agar tidak ada dugaan dugaan tertentu. Terimakasih

  4. Seru juga tulisan Bang Happy ini ya.

    Sebelum saya komentari, barangkali tidak ada salahnya menambah gambaran persoalan supaya lebih baik ya melihatnya. Nias dalam hal tulisan Bang Happy ini, Nias bagian utara kan ya. Jadi tidak representasi masyarakat Nias secara keseluruhan terutama Nias yang di bagian Selatan. Penegasan geografis ini penting karna ada memang perbedaan yang khas antara masyarakat Nias Utara dan Selatan dalam penegakan hukum adat lebih spesifiknya.

    Di Selatan, masih jamak penegakan hukum adat ini. Masih berlaku sampai hari ini kalau saya tidak salah. Sebagai contoh, beberapa tahun yg lalu, sekitar 5 thn yg lalu, ada sebuah kejadian yang masih saya ingat dengan jelas. Di sebuah desa di Selatan, disepakati bahwa kendaraan bermotor tidak diperbolehkan dihidupkan di desa itu. Jadi penduduk setempat membawa motornya hingga mencapai jalan raya (aspal) dan baru menghidupkannya. Tetapi ada satu peristiwa ada warga yg melanggarnya bahkan dengan sengaja menghidupkan motornya mondar mandir di desa itu. Dan kemudian orahu dilakukan dan si pemuda ini dihukum dengan denda.

    Inti yang mau saya katakan adalah hukum adat di Nias (secara keseluruhan) bukan hal yang baru. Masyarakat telah hidup lama dengan itu. Barangkali di Gunungsitoli baru dilakukan, saya tidak tahu.

    Yang menarik buat saya sebenarnya adalah pertanyaan Bang Happy. Saya kutip ya "..atas dasar adat Nias yang mana kesimpulan bahwa Yanto melanggar budaya Nias?" Sebenarnya ini jelas ya, bahwa dalam adat Nias, tidak tertulis tetapi saya pikir ini yg berlaku, perempuan tidak boleh diperlakukan dengan melanggar/merendahkan harga dirinya sebagai seorang perempuan, yg menurut saya ada baiknya adat seperti itu. Menghukum seorang perempuan yang dituduh mencuri (atau bahkan pun faktanya dia mencuri) dengan naik di atas kursi dengan tulisan di badannya bahwa dia pencuri dan dipertontonkan di depan khalayak ramaii, buat saya, jujur, ini keterlaluan juga. Ini kan bentuk penghinaan. Kalau memang betul, polisikan saja! Iya kan??

    Kalau dia mungkin seorang laki-laki, saya mungkin akan senyum2 saja, tetapi karna dia perempuan, secara pribadi saya anggap ini keterlaluan. Lalu, apalagi pakai embel2 "“saya orang Nias pencuri, nama saya: Mawar” (kalau ini benar). Saya pikir wajar saja orang marah.. Sangat alamiah marah seperti ini.

    Bang Happy mau mengatakan bahwa ini kan sepele ya.. Jadi tidak perlu marah, begitu? Dengan menunjukan contoh2 seperti ini, kembali saya kutip ya "Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan sebelum ini, yang dalam budaya Nias mana pun pasti dengan mudah digolongkan sebagai pelecehan atau penghinaan terhadap perempuan, misalnya pemerkosaan, pemukulan, pelecehan seksual, video-video para pejabat, tetapi sayang sekali pelakunya tidak pernah dihukum secara adat di halaman Wali Kota Gunungsitoli".

    Nah, saya tidak tau kasus2 itu.. Barangkali bisa dikasih contoh? Yang saya tau, jangankan pemerkosaan, pelecehan verbal seksual saja bisa memancing keributan atau perang. Ini sering kejadian, sekali lagi ya, di bagian selatan, perang antar kampung biasanya sering "dipicu" oleh pelecehan terhadap perempuan dan apalagi kalau perempuannya dari desa yang lain. Rame sudah!

    Lalu dalam kasus Yanto dan Mawar diselesaikan secara hukum positif? Lewat aparat Polisi? Saya sih ya bukannya tidak percaya sama polisi. Memang dari dulu polisi gak bisa dipercaya!!! Apalagi Yanto punya uang, jangan2 (counter factual) nanti yang ditahan malah korban lagi, si Mawar. Keadilan di republik ini, termasuk di Gunungsitoli, kan sering lucu-lucu, betul tidak? Pernah baca di koran nasional nenek yg mencuri kayu/singkong dihukum? Hukum itu, soal rasa keadilan!! Rasa keadilan di tangan polisi dalam kasus seperti itu???

    Saya justru berterima kasih ini diselesaikan secara adat. Hanya itu cara yang pas. Terbukti kan, amarah masyarakat tidak menjalar kemana-mana. Coba itu ditangani polisi, itu hanya menunggu bom waktu.

    Sudah selesai persoalan, polisi lho koq mau memperpanjang??? Baru ikut2 mau nanganin kan??? Padahal ya sudahlah, ngapain lagi polisi meneruskan kasus ini kalau sudah damai? Coba! Logikanya dimana? Kan mestinya dan dalam aturan, polisi kan harus mendorong penyelesaian perselisihan dengan acara kekeluargaan kan ya? Lalu, kenapa sekarang polisi mau mengurusnya lagi??? Coba? Apa motifnya?? Hehe…

    Soal bayangan SARA dalam kasus ini?? SARA itu tidak satu pihak.. Sifatnya reciprocal. Kalau kejadian seperti ini biasanya karna satu pihak sudah tidak terima pihak sono noh dengan tendensi SARAnya. Dan ini gak sama dengan kejadian di Aceh. Kalau di Aceh itu lebih kepada persoalan struktural. Jangan dimanipulasi perception buildingnya Bang Happy!!

    Saya tidak tau LBN dan otoritasnya terhadap adat apalagi dalam wilayah Gunungsitoli. Tetapi saya pikir, boleh gak berpikir positif terhadap mereka? Mampu meredam api dalam sekam??

    Atau menunggu bom yg lebih besar baru kita grasa grusu??

    Mau contoh bagaimana Nias Selatan bergolak di tahun 1999 (kalau tidak salah 1999 atau 2000)? Di tengah2 krisis ekonomi yang parah, Ada warga Nias yg kebetulan Tionghoa, pemilik toko, ngomong sama warga Nias yang kebetulan Nias yang ingin membeli beras tetapi dirasanya terlalu mahal dan minta dikurangin harganya. Kata warga Nias yang kebetulan Tionghoa itu, "Sana, makan batu saja kau!" Dan meledaklah Nias Selatan saat itu!! Jadi ini bukan kejadian pertama! SARA itu reciprocal!! Saling menghargai kenapa? Kalau hari ini Yanto ya Yanto saja, iya kan? Dia tidak mewakili arogansi Cina Nias lainnya. Betul tidak? Orang Cina Nias lainnya baik-baik saja koq, tidak pernah mengeluarkan kata-kata kasar dan rasial terhadap orang Nias lainnya koq.

    Sekali lagi ya, saya justru melihat ini positif dan diselesaikan secara cepat. Menunggu lama, kita akan saling mengeluarkan kata2 rasial yg sudah lama dipendam2, bukan?

  5. Sangat membuka pikiran. Good thought.
    Tetapi alangkah baiknya jika saudara Yanto tidak diproses lagi secara hukum. Hukuman yang telah terimanya sudah cukup berat dan sudah memiliki efek yang luas dan berjangka panjang. Di luar kepentingan2 yang telah menunggangi proses "Penghakiman dan Penghukuman" ini.

  6. 1. Disini saya tdk melihat sama sekali kerugian atau apapun namanya yg mengecilkan atau merugikan pelaku yanto….
    2. Situasi ini (red kasus Y & M) dimanfatkan sekelompok utk kepentingan itupun tdk mendasar,
    3. Sebaiknya polisi seh… yg terlebih dahulu berperan aktif utk mmbuktikan kecurigaan Y terhadap M itu poin pentingnya (k-profesoinalisnya)
    4. Hukum adat it's ok … sebuah solusi akan dampak selanjutnya
    Artinya :
    Menurut sudut pandang saya… sbg warga negara indonesia,
    Efek dr perbuatan Y terhdap M itu sangat memalukan, blum tentu 15 tahun kedpn ataupun smpai M nanti mati, kisah ini dapat mengobati traumatis yg dialami oleh M & keluarga (anak cucunya kelak), mencerminkan kearogansian yg menganggap dirinya power ranggers, menggambrkan moral pendidikan yg rendah…. bersyukurlah Y kalo hanya sampai disitu….
    (Saya juga lahir dan besar d Nias pulau tercinta)
    = PENGALAMAN GURU DIATAS ILMU…=
    Y seharusnya melihat jauh kebelakang, belajar dr pd pendahulunya, d Nias itu bnyak tokoh panutan, berbagai etnis, para konglomerat orang terpandang…..
    Yang tak perlu saya sebutkan satu persatu disini, mereka sangat menghargai perbedaan, menjujung tinggi nilai2 keberagaman betapa dg mudahnya kita mencederai itu….
    Kalo isu ini dikaitkan dg suhu politik yg sekarang sdang berlangsung itu terlalu Naif…..
    Seandainya kita yg diposisi pak wali pd saat ini… apa kira2 SOLUSI yg bisa kita tawarkan utk menyejukkan hati masyarakat
    Masalah PILKADA saya rasa kita skrang orang nias bukan orang nias yg masih memangku pola pikir yang tdk mau ter upgrade…terbaharui.. itu tergantung hati nurani masing2,,, mana kira2 yang terbaik yg mnjdi pilihan hati kita diantara mereka yg baik untuk memimpin kita 5 tahun kedepan…
    Semata mata saya ikut tergugah dalam tulisan ini,,, saya mohon maaf mana tau sepanjang berkomentar dlm forum ini ada yg kurang berkenan dan merasa tersinggung saya mohon bisa dimaafkan walau berbeda beda kita cinta nias cinta indonesia

    • Yang patut kita sadari pertama-tama adalah bahwa kasus ini adalah kasus hukum (pidana), hal mana merupakan ranahnya lembaga yudikatif. Namun, sangat disayangkan sikap dan tindakan lembaga eksekutif (walikota) mengintervensi kasus ini lebih jauh hingga pada putusan. Intervensi tersebut, sedikit atau banyak, pasti memengaruhi objektivitas putusan hukum. Maka, patut kita pertanyakan motivasi walikota Gunung Sitoli mampir masuk ke ranahnya yudikatif.

      Bahwa kemudian, terkesan naif apabila mengatakan pak wali masuk dalam kasus ini, dengan status 'kebetulan' sebagai calon yang ikut kontestasi pemilukada. Saya mau mengatakan bahwa tidak ada yang kebetulan dalam kasus ini. Maka, tidak salah juga apabila dihubung-hubungkan tindakan walikota dengan hajatan pemilukada ke depan. Bahwa argemen – Mawar dan keluarganya belum tentu nyoblos tahun ini – menjadi tidak relevan karena, kasus ini tidak lagi terbatas pada terlibatnya Mawar dan keluarga. Lebih dari itu, kasus ini disaksikan oleh sekian banyak orang yang sedikit atau banyak memengaruhi pilihannya pada pilkada Desember 2015.

  7. menurut saya perlu di kaji ulang tentang penerapan hukum adat di nias, jangan sampai merugikan kedepannya belajar dari daerah lain yang dari dlu masih menerapkan hukum adat…

  8. Terimakasih kepada semua yang telah berkenan singgah, tanggapan dan masukan saudara sekalian tentu semakin memperkaya tulisan ini. Saya pribadi merasa telah menuliskan semua pemikiran saya secara sederhana dan jelas untuk kasus ini, dan oleh karenanya saya mohon maaf tidak mungkin lagi menanggapi setiap komentar yang ada, baik komentar yang langsung dalam link berita ini atau lewat akun facebook.

    Saya hanya ingin meluruskan satu hal, bagi semua yang memanggil saya sebagai "abang" bahwa jenis kelamin saya adalah perempuan. Jika sengaja memanggil saya demikian meskipun sudah mengetahui saya perempuan, maka tidak menjadi masalah bagi saya. Namun jika memanggil saya "abang" karena stereotipe, rasanya tidak elok. Kita perlu hati-hati ke depannya, supaya tidak terulang di tempat lain. Disini mungkin tidak beresiko, tapi pastinya akan sangat beresiko jika kita melakukannya saat menulis lamaran kerja "Kepada Yth. Bapak Pimpinan bla..bla..bla" dan ternyata pimpinannya adalah seorang perempuan. Lamaran kerjanya kita pasti akan langsung dicoret.Hehe…Ya'ahowu fefu!!

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.